Sukses

Jadi Program Strategis Nasional, Proyek Cisem Diharapkan Bisa Tingkatkan Gas Bumi Domestik

PT. BNBR pun menyampaikan kesanggupan untuk melanjutkan pembangunan pipa Cisem sesuai ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen penawaran pada saat lelang sesuai surat PT. BNBR tertanggal 3 Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta PT. Bakrie & Brothers Tbk. (PT. BNBR) adalah badan usaha yang menjadi pemenang lelang urutan kedua atas proyek pipa transimi Cirebon-Semarang (Cisem). Secara tertulis berdasarkan surat Direksi BNBR tanggal 13 November 2020, PT. BNBR menyatakan minatnya untuk melanjutkan proyek pipa transmisi Cisem tersebut. 

Ya, pembangunan proyek pipa transmisi Cisem menjadi Program Strategis Nasional (PSN) dan diharapkan dapat mendukung peningkatan pemanfataan gas bumi domestik. Hal ini sejalan dengan rencana Pemerintah menghentikan ekspor gas ke Singapura dan rencana penurunan harga gas untuk industri menjadi sebesar US$ 6 per mmbtu.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Oleh karena itu, BPH Migas mendorong agar tercipta demand di sepanjang kawasan yang dilalui pipa transmisi Cirebon-Semarang, baik untuk kepentingan industri maupun untuk kebutuhan rumah tangga dan pelanggan kecil melalui pembanguanan jaringan gas.

Untuk diketahui, sebelumnya BPH Migas memberikan peluang atas minat PT. BNBR terhadap proyek ini. BPH Migas pun langsung melakukan kajian internal dan koordinasi dengan Kementerian ESDM serta pihak lainnya, untuk mengambil langkah-langkah dan solusi terbaik agar pembangunan pipa Cisem, dapat berjalan sesuai target mengingat pembangunan pipa transmisi Cisem. 

PT. BNBR pun menyampaikan kesanggupan untuk melanjutkan pembangunan pipa Cisem sesuai ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen penawaran pada saat lelang sesuai surat PT. BNBR tertanggal 3 Desember 2020.

PT. BNBR juga telah menyatakan bersedia memberikan Jaminan Pelaksanaan dalam waktu tujuh hari kerja terhitung sejak PT. BNBR ditetapkan oleh BPH Migas sebagai calon Pemenang Lelang. PT. BNBR meminta agar Jaminan Pelaksanaan sebesar 0,2 % dari nilai investasi mengacu pada dokumen penawaran pada saat lelang tahun 2006. PT. BNBR juga telah melampirkan referensi Bank dari salah satu perbankan nasional .

Menyikapi hal tersebut, mengingat Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 sebagai dasar pelaksanaan lelang ruas transmisi telah diubah dengan Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019, maka Rapat Komite BPH Migas 16 Desember 2020 telah disepakati untuk membentuk Tim legal yang melibatkan Biro Hukum KESDM dan Inspektorat Jenderal KESDM.

Tim tersebut akan melakukan kajian hukum terhadap penerapan Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 atau Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 yang mengatur bahwa calon pemenang lelang wajib menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh Prime Bank sebesar 5% dari total investasi.

Selain itu calon pemenang lelang juga wajib menyampaikan perjanjian pengangkutan gas bumi (PPG) dalam waktu 3 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang.

"Apapun opsi yang dilakukan, paling terpenting harus sesuai aturan/regulasi yang ada dan bukan hanya wacana. Hal itu agar tidak terjadi lagi badan usaha pemenang lelang yang semula menyatakan sanggup lalu kemudian hari menyatakan mundur seperti PT Rekayasa Industri yang sebelumnya sudah menyatakan sanggup melakukan pembangunan secara tertulis dan selanjutnya melakukan groundbreaking, namun 7 bulan kemudian menyatakan mundur," ujar Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam siaran Persnya (19/12). 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini