Sukses

Menkes Terawan Diminta Segera Revisi PP Terkait Tembakau

Menkes Terawan dianggap telah melakukan pembangkangan regulasi karena tidak menjalankan RPJMN 2020-2024 tentang penurunan prevalensi perokok anak.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan (Kompak) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Alasannya, Terawan dianggap telah melakukan pembangkangan regulasi karena tidak menjalankan RPJMN 2020-2024 tentang penurunan prevalensi perokok anak.

"Menkes Terawan telah melakukan pembangkangan regulasi karena tidak menjalankan amanat RPJMN 2020-2024," kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (18/12).

Tulus mengatakan Kompak telah melakukan somasi kepada Terawan sejak 12 November lalu. Dalam somasinya, meminta Terawan untuk melakukan amandemen terhadap PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Menurutnya revisi kebijakan tersebut merupakan arahan pengendalian konsumsi rokok.

Mulai dari peningkatan cukai hasil tembakau, pelarangan total iklan dan promosi rokok. Perbesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok, perluasan layanan berhenti merokok, bantuan tidak dipergunakan untuk konsumen rokok.

"Pada PP 109 ini perbesaran peringatan rokok hanya 40 persen dan harus diperbesar 90 persen bungkus rokok," kata dia.

Lebih rinci Tulus menjelaskan peningkatan prevalensi perokok anak terus meningkat hingga mencapai 9,1 persen. Hal ini tentu berpotensi mengancam bonus demografi yang ada. Sementara dalam RPJMN 2020-2024, Pemerintah menetapkan prevalensi perokok anak harus turun hingga 8,7 persen.

Namun, dua kali somasi yang dilayangkan Kompak tak kunjung mendapat respon dari Terawan atau Kementerian Kesehatan. Berbagai permohonan audiensi juga tak kunjung mendapatkan respon. Maka, dia pun menempuh jalur pengaduan lewat Ombudsman.

"Menkes dilaporkan karena tidak menjawab somasi publik, padahal harus dijawab. Tetapi sampai somasi kedua ini tidak respon," kata dia.

Selain itu, revisi PP 109/2012 ini harus segera direvisi karena prosesnya bisa memakan waktu 2 tahun. Setelah direvisi perlu juga proses administrasi, dan sosialisasi.

Diperkirakan baru tahun 2023 baru bisa diimplementasikan. Sementara penurunan prevalensi perokok anak harus turun 8,7 persen di tahun 2024.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenperin: Industri Hasil Tembakau Minus 5,19 Persen di Kuartal III 2020

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) industri pengolahan tembakau terkontraksi 5,19 persen di kuartal III 2020 (Year on Year), Penurunan ini disebabkan oleh penurunan produksi rokok akibat pandemi Covid-19 dan kenaikan cukai 2020.

“Kuartal III minus 5,19 persen sementara pada kuartal II minusnya lebih dalam lagi 10 ,84 persen. Ini cukup tentunya dirasakan oleh produsen tembakau ada yang saya dengar produksinya menurun cukup signifikan ada yang 20 persen penurunannya,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim dalam konferensi pers Komitmen Tekan Perokok Anak Lewat Aksi Kolaborasi Lintas Platform, Rabu (16/12/2020).

Lanjutnya, penjualan eceran mengalami kontraksi pada seluruh kelompok penjualan, antara lain makanan, minuman, dan tembakau, sandang, perlengkapan rumah tangga lainnya, bahan bakar kendaraan, barang budaya, dan rekreasi serta barang lainnya.

“Industri Hasil Tembakau (IHT) yang memproduksi Sigaret Kretek Tangan karena adanya physical distancing, utilisasi kapasitas bisa berkurang 40-50 persen dari kapasitas terpakai sebelum masa pandemi,” ujarnya.

Sementara itu, peran Industri hasil pengolahan tembakau terhadap perekonomian nasional pertama terkait dengan investasi.

Beberapa IHT Multi Nasional Company memilih Indonesia sebagai basis produksi untuk mengekspor produknya ke negara tujuan eskpornya secara global.

Peran IHT lainnya sebagai penyumbang devisa, dimana pada tahun 2019 lebih dari USD 900 juta per tahun melalui ekspor produk IHT. Serta IHT berkontribusi dalam APBN, salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar melalui cukai hasil tembakau (CHT), PPh, dan PPN

“Indonesia adalah eksportir nomor 6 terbesar di dunia untuk produk Industri hasil tembakau,” katanya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.