Sukses

PPATK Endus Peran Pencuci Uang Profesional di Kasus Jiwasraya

Pencuci uang profesional ini sengaja memperpanjang audit riil transaksi dari pemegang polis Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi adanya peran pencuci uang profesional dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Professional money launderer ini dinilai memiliki kemampuan dalam rangka penempatan atau perpindahan dana dari satu rekening ke rekening lainnya secara sistemik.

Selain itu, mereka juga mempunyai kemampuan membantu para pelaku tindak pidana dalam menyembunyikan, menyamarkan dan mengatur jejak transaksi pada Jiwasraya.

Direktur Analisis Transaksi PPATK Aris Prianto mengungkapkan, pencuci uang profesional ini juga sengaja memperpanjang audit riil transaksi dari pemegang polis Jiwasraya, seolah-olah dana yang disamarkan berasal dari dana investasi yang dilakukan.

"Kita melihat ada beberapa orang yang seperti, yang kami sebutkan sebagai professional money launderer. Jadi semacam profesional yang ahli mengenai keuangan dan pasar modal yang bisa mengarahkan pemilik uang itu untuk mendapatkan dana-dana tertentu," ungkapnya di Bogor, Kamis (17/12/2020).

Aris melanjutkan, ternyata saham yang ditawarkan adalah bodong. Modus operandinya, saham bodong itu didorong untuk dibeli saat harganya sedang tinggi, namun ketika diuangkan nilai jualnya lagi sudah anjlok.

"Profesional money launderer inilah yang bisa meyakinkan pemilik uang untuk membeli saham-saham tertentu," kata Aris.

Dalam investigasi yang dilakukan, ia menyebutkan, PPATK hanya membutuhkan nama-nama yang dinilai memiliki keterkaitan dengan Jiwasraya. Kumpulan nama kitu kemudian dikaitkan dengan database yang dimiliki PPATK. Dalam proses ini, nama pelaku akan dicocokan oleh rekening yang dimilikinya.

"Yang kami butuhkan sebenarnya hanya nama. Kemudian kita punya database yang bisa mengaitkan antara nama yang bersangkutan dengan rekening banknya. Tadi kita punya wewenang, atas dasar permintaan dari Kejaksaan Agung, berikut nama-namanya. Kita bisa akses atau dibukakan data rekening itu kepada kami, dari mutasi rekening orang-orang itu, kita mengetahui keterkaitannya," urainya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berhubungan Erat dengan Pejabat

Saat dikonfirmasi dari mana money launderer ni berasal, Aris enggan menyebutnya secara gamblang. Meski begitu, ia mengatakan kelompok ini berhubungan erat dengan pejabat atau manajemen Jiwasraya lama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapu dalam penelusuran kasus Jiwasraya, PPATK telah memproduksi 2 laporan hasil analisis yang berdifat reaktif, 6 hasil analisis proaktif, serta 11 laporan hasil analisis. Kesemuanya merupakan permintaan Kejaksaan Agung.

Kemudian, PPATK juga diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menghitung potensi pajak dari pelaku yang terlibat dalam kasus Jiwasraya. Dalam hal ini, PPATK menyodorkan 2 laporan hasil analisis reaktif dan 2 hasil analisis proaktif.

Untuk Bareskrim, atas kasus jiwasraya ini juga PPATK telah menyampaikan 1 hasil analisis reaktif. Lalu kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga disampaikan 10 laporan informasi.

"Dari KPK sendiri kami sampaikan kepada mereka satu laporan analisis reaktif. Kemudian dari OJK kami menyampaikan satu laporan informasi, dimana laporan ini berbeda dengan yang kami sampaikan kepada para penegak hukum. Kami menyampaikan tidak dalam bentuk hasil analisis, tapi dalam bentuk informasi," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.