Sukses

PNS Kini Punya Sistem Satu Data Bernama SIASN, Begini Cara Kerjanya

Program layanan SIASN ini dibuat bertujuan untuk memperbaiki kualitas data ASN atau PNS, khususnya yang menyangkut layanan manajemen kepegawaian.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan Sistem Informasi ASN atau PNS yang disebut SIASN. Sistem ini mengintegrasikan data ASN secara nasional meliputi seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

Sistem SIASN tersebut merupakan sebuah jawaban dari implementasi Satu Data ASN. Sistem ini diluncurkan resmi dalam perhelatan Rakornas Kepegawaian 2020 secara virtual, Kamis (17/12/2020).

Peluncuran SIASN ini dilakukan secara langsung Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Dalam peluncuran tersebut juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Program layanan SIASN ini dibuat bertujuan untuk memperbaiki kualitas data ASN, khususnya yang menyangkut layanan manajemen kepegawaian.

Melalui SIASN juga, setiap ASN dapat memantau progres layanan kepegawaiannya dengan menerima notifikasi via MySAPK atau email.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sistem Kerjanya

Selain itu, SIASN juga sudah menerapkan sistem digital signature. Sistem tesebut dapat memproses layanan pengusulan kepegawaian yang tidak akan memakan waktu lama dan berbasis paperless.

Dari aspek implementasi dan pengawasan sistem merit tersebut, menghasilkan dua sasaran pembangunan SIASN.

Pertama, untuk menginternalisasi target tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, serta akuntabel. Target tersebut direalisasikan melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan Perpres 95/2018, khususnya tentang satu data ASN atau integrasi data ASN yang dimandatkan kepada BKN.

Kedua, sistem tersebut akan digunakan untuk fokus pada penegakan hukum dan reformasi birokrasi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sesuai Perpres 54/2018. Dari perspektif pencegahan korupsi, SIASN akan dimanfaatkan sebagai sarana transparansi pengisian jabatan di lingkup instansi pusat dan daerah.

Selain bertujuan untuk mengimplementasikan amanat UU ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, pembangunan SIASN juga digunakan untuk mencegah proses pelaksanaan sistem merit yang keliru.

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.