Sukses

11.042.252 Pekerja Terima Bantuan Subsidi Gaji Termin Kedua Senilai Rp 13,25 Triliun

Bantuan Subsidi Gaji diberikan kepada 12,4 juta pekerja/buruh yang penghasilannya terdampak pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Realisasi kucuran subsidi gaji atau upah pada termin kedua mencapai 89,02 persen atau setara 11.042.252 pekerja atau buruh, per 14 Desember 2020. Dengan total anggaran subsidi gaji yang telah tersalurkan untuk termin 2 sebesar Rp 13,250 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berkomitmen mencairkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) kepada 12,4 juta pekerja/buruh yang penghasilannya terdampak pandemi Covid-19. 

"Kita terus berupaya untuk mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima. sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19," kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Adapun rincian realisasi subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini, yakni pada tahap I penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima.

Kemudian tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.537 penerima, tahap V mencapai 529.244, dan batch VI (tambahan data batch V) 37.906 penerima.

Sedangkan besaran anggaran subsidi gaji atau subsidi upah yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua, mencapai Rp 2,613 triliun, tahap II Rp 3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp 3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp 2,927 triliun, tahap V mencapai Rp 635,068 miliar, dan tahap VI mencapai Rp 45,487 miliar. 

Demi memastikan penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji tepat sasaran, Menaker memastikan pihaknya terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak.

Pihak dimaksud, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Himbara.

"Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu. Kami juga selalu meminta pendampingan dari BPK, BPKP untuk audit, sementara untuk monitoring dari KPK," dia menandaskan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penerima Meninggal Dunia, Ahli Waris Berhak atas Subsidi Gaji Tahap 2

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap kedua tengah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk masa November-Desember. Pada BSU tahap dua ini, jika penerima bantuan telah meninggal dunia, maka BSU tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan.

“Selama rekeningnya masih aktif, setelah ditransfer nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris. Sudah sebanyak 90 persen pekerja penerima bantuan telah mendapatkan BSU tahap dua ini,” jelas Staf Khusus Kemenaker, Reza Hafiz, dalam Dialog Produktif dengan tema ‘Sudah Sampai Mana Implementasi BSU Tahap Dua?' di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (10/12/2020).

Ditegaskan Reza, Kemenaker memastikan penyaluran BSU tahap pertama dan kedua telah berdasarkan akuntabilitas yang tinggi. Masyarakat bisa mengakses seluruh program ini langsung pada situs dan media sosial Kementerian Ketenagakerjaan.

“Secara transparansi, sudah kami lakukan upaya-upaya tersebut. Termasuk juga datanya, tidak ada yang diotak-atik,” jelas Reza.

Penerima BSU dikatakan Reza mencapai 12.403.896 orang. Adapun syarat dan jumlah penerima tetap sama dengan BSU pertama, WNI, pekerja aktif jaminan sosial, pekerja atau buruh penerima gaji, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki akun aktif pada Jamsos Ketenagakerjaan dengan upah atau gaji di bawah 5 juta rupiah.

“Pekerja penerima upah adalah mereka yang didaftarkan oleh perusahaan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Penyaluran tahap pertama yang didukung oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) serta Kementerian Keuangan pada periode September-Oktober 2020, telah selesai dilakukan. Meski terdapat penambahan jumlah pekerja yang terdampak COVID-19, namun Kemenaker tidak dapat menambah jumlah penerima BSU pada tahap kedua ini.

“Tapi di luar itu masih banyak, masih ada beberapa bantuan yang lain. Contoh, ada padat karya di masing-masing kementerian, dan ada kartu pra kerja yang menjadi bantuan bagi para pekerja untuk COVID-19, baik yang PHK maupun dirumahkan,” terang Reza.

Kemenaker berharap para penerima BSU dapat memanfaatkan bantuan sebaik-baiknya untuk keperluan sehari-hari.

“Berdasarkan pengalaman saya dengan Ibu Menteri, banyak yang memanfaatkan untuk bayar sekolah, bayar utang dan beli kebutuhan sehari-hari, kesehatan juga. Dan jangan lupa kalau beli barang-barang, kita beli produk lokal kita sendiri,” harap Reza mewakili Kemenaker.

Pemulihan ekonomi sama pentingnya dengan upaya untuk mencegah penularan COVID-19. Jangan lupa untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan.

3 dari 3 halaman

Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.