Sukses

Kaleidoskop 2020: Daftar Pecahan Rupiah Tak Berlaku Lagi hingga Peluncuran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus

Artikel mengenai daftar mata uang yang sudah ditarik Bank Indonesia ini menarik banyak pembaca Liputan6.com pada pertengahan tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia sampai saat ini terus mengeluarkan uang rupiah baru dengan desain kekinian, ditambah dengan tingkat kemanan yang ditingkatkan. Seiring dikeluarkannya uang-uang baru, Bank Indonesia juga secara bertahap menarik sejumlah pecahan rupiah lama yang pernah beredar sebelumnya.

Tercatat, sampai saat ini Bank Indonesia sudah menarik 24 pecahan rupiah. Kebanyakan, mata uang yang ditarik dari peredaran merupakan terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an dengan nilai pecahan rata-rata Rp 100 hingga Rp 1.000 untuk uang kertas dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk uang logam.

Artikel mengenai daftar mata uang yang sudah ditarik Bank Indonesia ini menarik banyak pembaca Liputan6.com pada pertengahan tahun 2020.

Selain itu, masih soal uang, peluncuran Uang Rp 75.000 edisi khusus Kemerdekaan RI juga tak kalah menarik bagi pembaca. Berikut empat artikel atau berita paling menarik di kanal bisnis Liputan6.com pada periode Mei hingga Agustus 2020:

1. Segera Tukarkan, Beberapa Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Tahun Depan

Bank Indonesia menarik 24 mata uang yang sudah tidak berlaku lagi dari peredaran. Enam mata uang kertas masa penukarannya akan habis pada 31 Desember 2020, sementara 1 mata uang logam masa penukarannya akan habis 30 Agustus 2020.

Kebanyakan, mata uang yang ditarik dari peredaran merupakan terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an dengan nilai pecahan rata-rata Rp 100 hingga Rp 1.000 untuk uang kertas dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk uang logam.

Jika Anda masih memiliki jenis mata uang ini, Anda bisa segera menukarkannya ke Bank Indonesia untuk diganti dengan mata uang yang berlaku sekarang.

Lantas, apa saja 24 mata uang tersebut? Berikut Liputan6.com rangkum dari situs resmi Bank Indonesia, Selasa (28/7/2020):

Uang Kertas Batas penukaran: 31 Desember 2020

1. Rp 500/TE 1968 - Sudirman

​2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman

3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)

Baca berita selengkapnya di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. 6 Pecahan Rupiah Ini Tak Bisa Dipakai Transaksi pada 2021, Apa Saja?

Bank Indonesia (BI) akan menarik 24 mata uang rupiah dari peredaran. Sebanyak 6 mata uang kertas di antaranya memiliki masa tukar yang akan habis 31 Desember 2020.

Artinya, jika tidak segera ditukarkan, 6 mata uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi. Oleh karena itu, jika memiliki uang jenis ini, apalagi cukup banyak, sebaiknya Anda langsung tukarkan saja.

Untuk menukarnya, Anda harus datang ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) karena hanya kantor pusat yang masih menerima penukaran 6 mata uang rupiah ini.

Penukaran sebenarnya bisa melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN), tapi masa berlakunya sudah habis sejak 2 Januari 1991 silam.

Lantas, apa saja 6 mata uang kertas tersebut dan bagaimana rupanya? Berikut Liputan6.com rangkum informasinya, Kamis (30/7/2020):

Baca berita selengkapnya di sini

3 dari 4 halaman

3. BI Cabut 24 Pecahan Rupiah, Simak Cara Penukarannya

Bank Indonesia tercatat menarik 24 edisi rupiah dari peredaran. Beberapa di antaranya, masa tukarnya akan segera habis tahun ini.

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Oleh karena itu, kalau Anda ingin rupiah tersebut dapat digunakan bertransaksi, Anda harus segera menukarkannya ke mata uang baru.

Lantas, bagaimana cara menukar mata uang lama itu? Mengutip laman resmi Bank Indonesia, Selasa (28/7/2020), penukaran dapat dilakukan dengan 3 cara:

Baca berita selengkapnya di sini

4 dari 4 halaman

4. BI dan Sri Mulyani Luncurkan Uang Rp 75.000 Edisi Khusus Kemerdekaan RI

Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan uang baru dalam rangka memperingati kemerdekaan yang ke-75 tahun Republik Indonesia. Acara peluncuran uang baru edisi koleksi ini diadakan pada Senin 17 Agustus 2020.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan rencana peluncuran uang baru tersebut.

“Betul Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan meluncurkan uang baru,” kata Rahayu kepada Liputan6.com, Minggu (16/8/2020).

Ketika ditanya lebih lanjut di mana lokasi peresmian uang baru tersebut, Rahayu menyebut peluncuran dilaksanakan secara virtual untuk mencegah penyebaran covid-19.

“Secara Virtual, sesuai undangan dari BI," ujarnya.

Diketahui acara "Peresmian Pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia" akan dihadiri oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2020, pukul 11.15 - 11.45 WIB, yang bisa disaksikan melalui live streaming di kanal youtube Bank Indonesia.

Baca berita selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini