Sukses

Ombudsman Diminta Periksa Impor Vaksin Covid-19 Sinovac

Ombudman diminta untuk turun tangan periksa pengadaan vaksin Covid-19 Sinovac.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto meminta Ombudman turun tangan periksa pengadaan vaksin impor Sinovac. Menyusul beredarnya kabar belum ada jaminan efektifitas penggunaan vaksin asal China itu untuk menanggulangi Covid-19.

Selain itu, Mulyanto juga mendorong Ombudsman untuk memeriksa apakah prosedur impor vaksin Sinovac yang baru tiba di tanah air ini sesuai dengan sistem administrasi pengadaan barang Pemerintah dengan uang APBN.

Dia menegaskan setiap impor atau pengadaan barang Pemerintah harus mempertimbangkan proses administrasi terkait persyaratan spesifikasi barang yang akan diadakan. Kemudian setelah barang tersebut diterima harus dilakukan pemeriksaan kesesuaian spesifikasi barang yang diinginkan, khususnya dari aspek kualitas.

"Ombudsman berwenang memastikan proses administrasi ini. Jangan sampai Pemerintah mengadakan barang yang tidak jelas kualitasnya atau mengimpor barang yang tidak boleh diedarkan," kata Mulyanto melalui keterangannya, Sabtu (12/12).

Mulyanto menambahkan, Ombudsman harus ketat mengawasi pembelian vaksin asal China ini. Sebab hasil riset uji klinis fase III vaksin ini belum rampung dan belum keluar hasilnya.

Dengan demikian efektivitas dan keamanan vaksin ini belum diketahui. Apalagi, kata dia, tidak ada izin edar dari BPOM untuk vaksin tersebut. Termasuk juga sertifikat halalnya.

"Ini seperti membeli kucing dalam karung. Tentu ini sangat mengkhawatirkan. Ujung-ujungnya yang akan dirugikan adalah masyarakat," imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Padahal, sesuai amanat Pasal 1 UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum milik Negara (BHMN) serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah.

"Untuk itu, PKS mendesak Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas pengadaan vaksin impor Sinovac ini," tandas Mulyanto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

1,2 Juta Dosis

Untuk diketahui pada pengiriman tahap pertama sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari China telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Ahad malam (6/12). Kemudian akan menyusul 15 juta vaksin pada tahap berikutnya.

Semua vaksin langsung dikirim ke gudang PT Bio Farma (Persero) di Bandung, Jawa Barat dengan pengawalan dari TNI-Polri. Vaksin dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 kilogram, sesuai dengan kode impor AWB PEK99463221. Jumlah vaksin yang diimpor, menurut dokumen, adalah 1,2 juta vial 1 dosis vaksin dan 568 vial 1 dosis vaksin untuk contoh pengujian.

Vaksin tersebut diimpor dari Sinovac Life Science Corporate Ltd, Cina, dalam bentuk vero cell dengan nama penerima PT Bio Farma (Persero). Direktorat Jenderal Bea Cukai telah melakukan dukungan keseluruhan untuk pelayanan impor vaksin sesuai PMK 188.

3 dari 3 halaman

Infografis Urutan Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.