Sukses

Penerapan Standar Emisi Euro 4 Ditunda Hingga 2022

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumukan akan menunda penerapan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumukan akan menunda penerapan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Dasrul Chaniago mengatakan, pandemi Covid-19 membuat KLHK sepakat untuk menunda penerapan standar emisi euro 4 menjadi menjadi bulan April 2022. Yang mana sebelumnya dijadwalkan akan berlaku pada April 2021

"Akibat pandemi covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia, persiapan pemberlakuan Euro 4 untuk kendaraan diesel akan ditunda sampai April 2022," kata Dasrul saat menghadiri diskusi Implikasi Program Langit Biru yang diadakan oleh YLKI, Jumat (11/12).

Dasrul mengatakan, dia sangat menyayangkan penundaan ini. Sebab, kata dia, jauh sebelum pandemi Covid-19 melanda, seluruh pihak terkait telah melakukan persiapan yang matang untuk menyesuaikan fasilitas produksi. Bahkan kata dia, program langit biru sudah dimulai sejak 24 tahun yang lalu.

"Sejak tahun 1996 KLHK sudah berkomitmen melaksanakan BBM ramah lingkungan. Tepatnya tanggal 29 Oktober 1996 presiden mencanangkan penghapusan bensin bertimbal," ujarnya.

Dia mengatakan, timbal bisa menurunkan tingkat kecerdasan manusia khususnya anak-anak. Dia pun lanjut bercerita. Pada 13 Oktober 1999, Menteri pertambangan saat itu telah menargetkan Jakarta bebas bensin bertimbal di tahun 2001.

"Lalu targetnya seluruh Indonesia bebas bensin bertimbal. Oleh karena itu, 23 September 2003 KLHK mengeluarkan Permen Nomor 141 tahun 2003 soal ambang batas gas emisi kendaraan bermotor, ini yang menjadi dasar Euro 2 yang dimulai tahun 2006," ujarnya.

Barulah di tahun 2017, KLHK mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Inilah dasar aturan Euro 4.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Edukasi ke Masyarakat

Dasrul berharap, meskipun ditunda, seluruh pemangku kepentingan tetap mendukung program ini. Menurutnya, pemangku kepentingan harus terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan BBM ramah lingkungan serta edukasi soal umur pakai suatu kendaraan.

"Kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun penyediaan BBM ramah lingkungan sangat penting dilakukan," kata dasrul.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi membeberkan alasan diundurnya standar emisi Euro 4. Selama pandemi Covid-19 ini, banyak teknisi asing yang pulang ke negaranya masing-masing.

"Karena terhenti, maka kami minta kepada pemerintah untuk dimundurkan. Karena teknisi pulang ke negara masing-masing," kata Yohannes.

Dia mengatakan, untuk menyesuaikan kendaraan diesel dengan standar emisi Euro 4 butuh waktu. Apalagi, mayoritas mobil diesel yang beredar di dalam negeri punya kandungan lokal tinggi.

"Karena mobil diesel Indonesia kebanyakan lokal komponennya tinggi. Jadi diperlukan waktu untuk melakukan perubahan," tutupnya.

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Infografis Polusi Udara di Dunia Menurun saat Pandemi Corona

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.