Sukses

Tarif Cukai Rokok SKT Tak Naik, Petani Tembakau Semringah

Bagi petani tembakau saat ini yang terpenting adalah tidak adanya kenaikan untuk SKT.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021. Namun, tarif anyar ini tidak berlaku untuk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau dalam hal ini kenaikan tarifnya 0 persen.

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo pun mengapresiasi tidak naiknya cukai rokok SKT. Mengingat sektor SKT erat kaitannya dengan padat karya, sehingga lebih berdampak besar bagi petani tembakau.

"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah karena tidak menaikan cukai untuk SKT 2021. Karena pemerintah telah memperhatikan keprihatinan kami karena dimasa pandemi ini sektor SKT adalah padat karya," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (10/12).

Budidoyo mengatakan, bagi petani tembakau saat ini yang terpenting adalah tidak adanya kenaikan untuk SKT. Karena SKT erat kaitannya dengan padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Selain itu, dalam satu batang rokok SKT mempunyai kandungan komposisi tembakau dan cengkeh yang lebih besar dibandingkan rokok SKM maupun SPM. "Sehingga rokok jenis SKT lebih banyak menyerap hasil dari petani tembakau," terangnya.

Oleh karena itu, dia menyebut, penetapan tarif cukai rokok SKT pada tahun depan sebagai suatu keputusan yang baik. Karena pemerintah telah menimbang manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan petani tembakau dan tenaga kerja yang terlibat.

"Konsekuensi logis dari pilihan ini, ketika SKT tidak naik, ada konsekuensi logis mestinya SKM dan SPM akan naik. Ya nggak apa apa, tapi keberpihakan pemerintah harus ada bagi SKT terkait kesejahteraan petani dna tenaga kerja," ucap dia mengakhiri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif ini berlaku pada 2021.

Dia menjelaskan, untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM IIA 16,5 persen, dan SPM IIB naik sebesar 18,1 persen. Kemudian, untuk sigaret kretek mesin (SKM), untuk golongan I naik sebesar 16,9 persen, SKM IIA naik 13,8 persen, dan SKM IIB naik 15,4 persen.

"Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya tidak berubah. Atau dalam hal ini tidak dinaikkan. Artinya kenaikannya 0 persen," kata Sri Mulyani, Kamis (10/12).

Hal ini, mempertimbangkan bahwa industri SKT adalah yang memiliki tenaga kerja terbesar dibandingkan yang lainnya.

"Dengan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,"imbuhnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masyakarat Terdampak Kenaikan Cukai Rokok Bakal Dapat Bantuan Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan jaminan kepada pihak yang terdampak kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen di 2021. Yakni dengan menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2021.

“Untuk bisa meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan cukai hasil tembakau adalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai yang merupakan bagian dari transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada daerah,” jelass Menkeu dalam Press Statement : Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10/12/2020).

Menkeu menyebutkan, kebijakan DBH CHT 2021 ini bertujuan untuk menyeimbangkan tiga aspek. Pertama, yakni bagi kesejahteran masyarakat akan mendapatkan alokasi sebesar 50 persen.

DBH CHT 2021 akan diberikan untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani. “Bantuan itu untuk memberikan bantuan kepada petani tembakau untuk perbaikan kualitas bahan baku maupun untuk para petani, mulai melakukan diversifikasi tanaman, termasuk pelatihan di dalam peningkatan kualitas dari tembakaunya,” kata Menkeu.

Selain itu, juga ada program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitra. Sementara, dukungan melalui program pembinaan lingkungan sosial, berupa BLT bagi petani tembakau dan buruh rokok. Juga pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

“Dengan demikian hasil dari Cukai hasil tembakau Ini bisa memberikan dukungan pada kelompok yang berdampak negatif akibat kenaikan cukainya. Maka dari itu kita memberikan porsi 50 persen dari DBH CHT ini untuk tujuan-tujuan peningkatan Kesejahteraan Sosial para petani dan buruh,” kata Menkeu.

Kedua, 25 persen dari DBH CHT 2021 ditetapkan untuk aspek kesehatan. Diantaranya termasuk memberikan bantuan iuran jaminan kesehatan nasional bagi keluarga yang tidak mampu, peningkatan kesehatan masyarakat melalui berbagai kegiatan promotif/preventif maupun rehabilitatif dan kuratif.

“Di bidang kesehatan juga, DBH CHT ini untuk mengurangi prevalensi stunting dan upaya Penanganan pandemi covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. Dan juga untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya,” beber Menkeu.

Sisanya, 25 persen DBH CHT 2021 adalah untuk penegakan hukum. Ini berkaitan dengan peredaran rokok ilegal. Dengan kecenderungan peredaran yang meningkat seiring naiknya cukai rokok, maka diperlukan langkah yang lebih efektif.

“Termasuk dengan membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau. Sehingga usaha kecil tetap bisa terlindungi dan pengawasan produksi rokok ilegal bisa dijalankan secara lebih baik atau lebih efektif,” pungkas dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.