Sukses

Subsidi Gaji Tetap Cair meski Penerima Meninggal Dunia

Data penerima subsidi gaji ini sepenuhnya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/subsidi gaji yang diketahui meninggal saat periode penyaluran, dipastikan akan tetap dapat mencarinya. Dengan catatan, rekening penerima masih aktif.

“Jika penerima meninggal dunia, ahli waris berhak menerima. selama rekeningnya masih aktif, bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli warisnya, itu bisa dicairkan,” kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Reza Hafiz dalam Dialog produktif, Kamis (10/12/2020).

Di sisi lain, Reza menjelaskan data penerima ini sepenuhnya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai kriteria, penerima subsidi gaji merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020. Sehingga, jika telah dinyatakan sebagai penerima, artinya sudah terverifikasi dan dipastikan akan menerima subsidi gaji, meskipun telah meninggal.

Sebab, perubahan data tidak dapat dilakukan secara serta merta oleh Kemenaker. Sesuai regulasi, sekali lagi Reza menekankan bahwa data sepenuhnya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, dan Kemenaker hanya sebagai penyalur.

Lagipula, penyaluran subsidi gaji termin-II ini merupakan satu rangkaian dengan termin sebelumnya. Dimana penerima BSU akan mendapatkan total subsidi sebesar Rp 2,4 juta yang dicairkan Rp 1,2 juta pada masing-masing termin. Sehingga penerima yang sudah terdaftar di termin I, akan otomatis sama dengan data penerima termin II.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Kurangi Anggaran Subsidi Gaji jadi Rp 29 Triliun, Ini Alasannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa target penerima bantuan subsidi gaji telah mengalami penyesuaian. Dari semula sebanyak 15,7 juta orang kini menjadi hanya sebanyak 12,4 juta penerima.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, penyesuaian itu dilakukan setelah ada verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan kriteria penerima Kemnaker.

"Jumlahnya dari semula 15 juta ternyata yang memenuhi syarat 12,04 juta," kata dia, saat rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR RI, secara virtual di Jakarta, Rabu (25/11).

Dia menambahkan, dengan adanya penyesuaian target penerima maka anggaran atau alokasi untuk bantuan subsidi gaji juga mengalami perubahan. Dari yang sebelumnya mencapai Rp37 triliun, menjadi hanya Rp29,7 triliun.

"Sehingga anggarannya berkurang karena targetnya berkurang," ujarnya.

Dia memastikan, untuk sisa dana yang mengendap di rekening bank penyalur sampai dengan akhir tahun, akan dikembalikan ke rekening kas negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.