Sukses

11 Juta Rekening Sudah Terima Subsidi Gaji Tahap II

Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)/subsidi gaji akan terus dilakukan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)/subsidi gaji akan terus dilakukan hingga mencapai kuota yang sama pada termin sebelumnya, yakni 12,4 juta penerima.

Sampai dengan hari ini, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Reza Hafiz menyampaikan, penyaluran BSU termin-II telah mencapai 90 persen, atau kepada 11 juta rekening penerima.

“Dari 12,4 juta sudah (tersalur) 11 juta,” kata Reza dalam Dialog produktif, Kamis (10/12/2020).

Lebih lanjut, Reza menjelaskan tidak ada tambahan penerima dalam termin -II ini. Sebab, termin-II ini merupakan satu rangkaian dengan termin sebelumnya. Dimana penerima BSU akan mendapatkan total subsidi sebesar Rp 2,4 juta yang dicairkan Rp 1,2 juta pada masing-masing termin.

Di sisi lain, hal ini juga mengacu pada prasyarat penerima BSU berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Dimana Pekerja harus terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

“Kita harus ikut dengan regulasi kriterianya. Kriterianya dibatasi sampai dengan bulan Juni 2020. Itulah kebijakan,” kata Reza.

Reza menambahkan, bagi pekerja yang terdampak dan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi gaji, pemerintah sebelumnya telah menggulirkan program kartu prakerja. Selain itu juga ada program lainnya, seperti padat karya dan BLT Banpres.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Kurangi Anggaran Subsidi Gaji jadi Rp 29 Triliun, Ini Alasannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa target penerima bantuan subsidi gaji telah mengalami penyesuaian. Dari semula sebanyak 15,7 juta orang kini menjadi hanya sebanyak 12,4 juta penerima.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, penyesuaian itu dilakukan setelah ada verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan kriteria penerima Kemnaker.

"Jumlahnya dari semula 15 juta ternyata yang memenuhi syarat 12,04 juta," kata dia, saat rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR RI, secara virtual di Jakarta, Rabu (25/11).

Dia menambahkan, dengan adanya penyesuaian target penerima maka anggaran atau alokasi untuk bantuan subsidi gaji juga mengalami perubahan. Dari yang sebelumnya mencapai Rp37 triliun, menjadi hanya Rp29,7 triliun.

"Sehingga anggarannya berkurang karena targetnya berkurang," ujarnya.

Dia memastikan, untuk sisa dana yang mengendap di rekening bank penyalur sampai dengan akhir tahun, akan dikembalikan ke rekening kas negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.