Sukses

Menakar Efek Pilkada untuk Dongkrak Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

Perhelatan Pilkada serentak dinilai belum mampu memperbaiki tingkat konsumsi, khususnya oleh kalangan menengah atas.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 270 daerah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Rinciannya 9 daerah menggelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian 37 daerah menggelar pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dan 224 daerah menggelarpemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Namun, Ekonom sekaligus Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah menegaskan perhelatan Pilkada serentak pada hari ini belum mampu memperbaiki tingkat konsumsi, khususnya oleh kalangan menengah atas. Maka, dipastikan pesta demokrasi ini tidak membawa dampak besar bagi proses pemulihan ekonomi nasional.

"Pilkada tidak akan membuat kelompok menengah atas kembali konsumsi. Maka, perekonomian juga belum meningkat drastis untuk pulih," tuturnya saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (9/12).

Piter mengatakan, penyelenggaraan Pilkada di masa kedaruratan kesehatan akibat Covid-19 memaksa munculnya keterbatasan untuk melakukan aktivitas sosial maupun ekonomi.

Menyusul tingginya kekhawatiran akan aspek kesehatan oleh kelompok menengah atas. Walhasil mereka lebih memilih menunda konsumsinya sampai pandemi ini bisa diatasi sepenuhnya.

"Selama masih ada pandemi kelompok menengah atas masih khawatir akan kesehatan mereka. Sehingga mengurangi aktivitas sosial ekonomi maka konsumsi tetap akan menurun, demikian juga perekonomian," terangnya.

Untuk itu, dia meminta pemerintah dan otoritas terkait lebih ketat dalam melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada seluruh rangkaian kegiatan Pilkada di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 juga memperbaiki tingkat kepercayaan masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas sosial ataupun ekonomi di masa kedaruratan kesehatan ini.

"Apalagi, selama ini tingkat konsumsi utamanya digerakkan oleh kelompok menengah atas. Khususnya untuk barang-barang bersifat sekunder dan tersier," ucap Piter mengakhiri.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian mengklaim persiapan Pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 sudah siap. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 dia menilai seluruh persiapan sudah dilakukan.

"Saya kira sudah lebih dari siap. Semua persiapan sudah dilakukan. Protokol kesehatan yang menjadi acuan utama juga sudah dilaksanakan," kata Donny saat dihubungi, Selasa (8/12).

Dia juga berharap Pilkada nanti akan lebih baik. Sehingga tidak ada persoalan yang ada di lapangan.

"Kita berharap demikian, apa yang berlangsung besok bisa lebih baik. Tidak ada persoalan apapun dan semoga ini juga menandakan kita sudah dewasa dalam berdemokrasi," ungkap.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menaker: Pekerja Tetap Masuk saat Pilkada Berhak Terima Uang Lembur

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari Pilkada, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Surat Edaran itu berbunyi bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa (8/12/2020).

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Ia mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkasnya. 

3 dari 3 halaman

Infografis Peta Kerawanan Pilkada Serentak 9 Desember 2020

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.