Sukses

Ke Investor AS, Wamenlu Sebut 2 Menteri Ditangkap Bukti Hukum Indonesia Tak Pandang Bulu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta Menteri Sosial Juliari Batubara yang ditangkap dalam waktu yang berdekatan terkait kasus korupsi oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan jika penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu. Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar mengungkapkan ini terlihat dari penangkapan terhadap 2 menteri terkait kasus korupsi.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta Menteri Sosial Juliari Batubara yang ditangkap dalam waktu yang berdekatan terkait kasus korupsi oleh KPK.

Mahendra menyinggung penegakan hukum terhadap dua menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi), di depan para pengusaha asal Amerika Serikat pada acara US-Indonesia Investment Summit.

“Saya tidak ingin berkomentar untuk kasus itu, tapi saya ingin berkomentar dari sisi lain, di mana karena penangkapan ini kita menjadi yakin bahwa penegakan hukum menjadi lebih efektif dengan dua penangkapan tersebut," jelas dia di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Dia mengatakan jika ini menjadi bukti dari komitmen Pemerintah Indonesia jika tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Dengan demikian, kredibilitas ini menunjukkan tidak ada yang namanya pengecualian untuk korupsi dan tindak kriminal lainnya," sambung dia.

 

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU Cipta Kerja

Dia juga mengatakan jika pemerintah berupaya menggenjot investasi demi mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya melalui penerbitan UU Cipta Kerja.

UU tersebut menawarkan berbagai kemudahan bagi investor atau pelaku usaha. Mulai dari perizinan, hingga perpajakan yang dirampingkan.

“Ini adalah undang-undang historis karena mencakup ekonomi dan dimensi perdagangan secara keseluruhan,” ujar Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar dalam US-Indonesia Investment Summit, Selasa (8/12/2020).

Perampingan ini dilakukan dengan memangkas sejumlah aturan yang tumpang tindih agar lebih efisien. Selain itu, dengan pemangkasan ini dinilai bisa jadi solusi untuk menekan celah korupsi.

“Jadi dengan undang-undang ini, kami menyelaraskan undang-undang yang tumpang tindih, dan kemudian kami akan memangkasnya hingga menekan potensi pungutan liar dan Korupsi,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.