Sukses

Sri Mulyani Bebaskan Pajak dan Bea Masuk Impor Vaksin Covid-19 Sinovac Senilai Rp 50,9 M

Fasilitas fiskal pembebasan pajak untuk vaksin Corona Covid-19 ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif fiskal untuk pengadaan 1,2 vaksin Sinovac. Kebijakan insentif tersebut berupa pembebasan bea masuk dan juga pajak guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi covid-19 di Indonesia.

Fasilitas fiskal bebas bea masuk dan pajak untuk vaksin Corona Covid-19 ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam PMK tersebut pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi. Dengan nilai total pembebasan importasi vaksin tersebut mencapai Rp 50,9 miliar.

"Nilai pemberian fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi vaksin ini setara Rp 50,95 miliar," ujar dia dalam Konferensi Pers Kedatangan Vaksin Covid-19, Senin (7/12/2020).

Bendahara negara ini merinci, untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp 14,56 miliar. Lalu, untuk pajak impor senilai Rp 36,39 miliar.

Adapun fasilitas yang diberikan melalui PMK anyar itu berupa pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

"Fasilitas ini dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, BPOM, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," imbuh dia.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.

"Dimana dari mulai PIB sampai pengeluaran barang yang maksimal 3 hari kini mulai dipercepat. Tadi malam waktu kami monitoring barang (vaksin) tiba di Cengkareng langsung diperiksa," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vaksin Corona Covid-19 Sinovac Tiba di Indonesia, Langsung Bisa Digunakan?

Sebelumnya, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac dari China telah mendarat di Indonesia, tepatnya pada hari Minggu (6/12/2020) pukul 21.30 WIB.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kedatangan vaksin ini menjadi langkah awal pemerintah dalam melakukan vaksinasi. Namun, 1,2 juta vaksin ini tidak bisa langsung digunakan begitu saja kendati telah tiba.

"Masih harus melewati tahapan evaluasi dari BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) untuk memastikan mutu, keamanan dan efektivitasnya, dan menunggu fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk kehalalannya," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (7/12/2020).

Nantinya, pelaksanaan vaksinasi secara bertahap akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, sehingga nantinya vaksinasi akan semakin membangun rasa aman dan percaya diri dalam mendorong ekonomi nasional.

Adapun, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 Tahun 2020, distribusi vaksin ini akan dibagi menjadi vaksin pemerintah yang gratis dan vaksin mandiri yang berbayar. Airlangga bilang, aturan rinci untuk kedua skema ini akan segera rampung dalam waktu dekat.

"Aturan rinci untuk kedua skema tersebut akan segera terbit dalam 1-2 minggu ke depan," tandas Airlangga Hartarto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.