Sukses

Sempat Tertunda, Kemenag Segera Input Aplikasi e-Formasi Calon PPPK

Usulan Kementerian Agama terkait kebutuhan jabatan PPPK mendapat respon positif dari Kemenpan dan RB

Liputan6.com, Jakarta - Usulan Kementerian Agama terkait kebutuhan jabatan PPPK mendapat respon positif dari Kemenpan dan RB. Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Menpan dan RB tertanggal 27 November 2020 yang ditujukan kepada Menteri Agama, c.q Sekjen Kementerian Agama.

"Alhamdulillah, usulan kita terkait 9.495 pelamar PPPK direspon baik oleh Kemenpan dan RB," tegas Sekjen Kemenag Nizar, di Jakarta, Minggu (06/11).

Menurutnya, 9.495 PPPK yang diusulkan adalah mereka yang dinilai telah memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-PPPK BKN pada tahun 2019. Mereka berasal dari tenaga pendidik (guru dan dosen) Eks Tenaga Honorer Kategori II.

Setelah lulus administrasi, seleksi kompetensi mereka seharusnya dilaksanakan pada 19 Februari 2019, namun sempat tertunda. Mereka lalu diusulkan kembali ke Kemenpan dan RB melalui surat Menag pada 12 Oktober 2020.

"Seiring terbitnya surat jawaban Kemenpan dan RB, Kemenag akan segera melakukan input data melalui aplikasi e-formasi," jelas Sekjen.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin menambahkan, 9.495 calon PPPK ini tersebar di 31 Satuan Kerja (Satker), terdiri atas 28 Kanwil Kemenag Provinsi dan tiga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Sesuai surat Kemenpan dan RB, input data ke e-Formasi harus segera dilakukan satker, paling lambat dilakukan pada 11 Desember 2020.

"Waktunya tidak banyak. Satker harus segera input data calon PPPK yang telah lulus seleksi administrasi 2019 ini ke e-Formasi," jelasnya.

Input data diperlukan, kata Saefuddin, sebagai bahan Kemenpan dan RB untuk menetapkan kebutuhan. "Setelah ada penetapan kebutuhan, tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi," jelas Saefuddin.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 dan PermenpanRB No 2 tahun 2019, lanjut Saefuddin, setelah dilakukan seleksi kompetensi, tahapan selanjutnya adalah pengumuman kelulusan dan proses pemberkasan untuk pengangkatan

"Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK, kami masih menunggu arahan selanjutnya dari Kemenpan dan RB," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Berikut daftar satuan kerja 9.495 calon PPPK:

1. Kanwil Kemenag Provinsi Aceh,

2. Kanwil Kemenag Provinsi Bali,

3. Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung,

4. Kanwil Kemenag Provinsi Banten,

5. Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu,

6. Kanwil Kemenag Provinsi DI Yogyakarta,

7. Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta,

8. Kanwil Kemenag Provinsi Jambi,

9. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat,

10. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah,

11. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,

12. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat,

13. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan,

14. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah,

15. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur,

16. Kanwil Kemenag Provinsi Kep Riau,

17. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung,

18. Kanwil Kemenag Provinsi Maluku,

19. Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara,

20. Kanwil Kemenag Provinsi Riau,

21. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat,

22. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan,

23. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah,

24. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara,

25. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara,

26. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat,

27. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan,

28. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara

29. UIN Alauddin Makassar,

30. UIN Raden Fatah Palembang, dan

31. UIN Sunan Gunung Djati Bandung

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.