Sukses

Serikat Pekerja Bantu Buruh yang Terkena PHK

KSPSI bekerja sama dengan Indika Foundation menyalurkan bantuan ribuan beras kepada buruh yang terkena PHK

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bekerja sama dengan Indika Foundation menyalurkan bantuan ribuan beras kepada buruh-buruh yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, penyaluran ribuan pack beras berkualitas premium ini diperuntukan bagi buruh di Bekasi, Karawang, Jakarta, Bandung, Subang, Sumedang, Purwakarta dan juga kota-kota kawasan industri lainnya.

Andi Gani menjelaskan, program tersebut merupakan upaya KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Indonesia untuk membantu kesulitan anggotanya yang kena PHK.

"Di beberapa kota, KSPSI juga menyerahkan bantuan ke buruh yang bukan anggota KSPSI. Ini merupakan bentuk solidaritas organisasi buruh tanpa melihat latar belakang organisasinya," ujarnya saat menyerahkan bantuan beras secara simbolis di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (3/12/2020).

Andi Gani mengungkapkan, total ada 5 ribu pack beras berkualitas premium dengan ukuran 5 kilogram disiapkan KSPSI.

Andi Gani yang juga pimpinan Konfederasi buruh ASEAN berharap langkah KSPSI bisa mengurangi beban kesulitan ekonomi buruh akibat pandemi Covid-19.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KSPI: Meski KHL Ditambah, Buruh Tetap Miskin

 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sebelumnya, Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 telah mencabut Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, kecuali ketentuan di dalam Pasal 2 dan Lampiran I.

Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan Permenaker yang baru memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis, tetapi secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan. Dengan kata lain, meskipun item KHL bertambah tetapi buruh tetap “miskin”.

“Ini juga masih jauh dari harapan KSPI, yang meminta agar nilai KHL ditingkatkan menjadi 84 komponen,” kata Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Dijelaskan, penambahan item mencakup dipisahkannya komponen kopi dan teh; penambahan air minum galon; penambahan paket pulsa dan internet dalam komponen transportasi dan komunikasi; dan tambahan pengeluaran jaminan sosial sebesar 2 persen.

“Tetapi masalahnya, Permenaker Nomor 18 tahun 2020 mengurangi kualitas KHL dari Permenaker sebelumnya," katanya.

Said menekankan agar jumlah komponen KHL ditingkatkan menjadi 84 item dengan kualitasnya tiap komponen dinaikkan, bukan justru diturunkan. Penambahan 84 item KHL ini sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI bersama Asian Wages Council sejak 5 tahun yang lalu.

Demikian KSPI mendesak agar Permenaker Nomor 18 tahun 2020 segera dicabut dan diperbaiki. Secara bersamaan, KSPI juga menolak UU Cipta Kerja, khususnya yang menghilangkan upah minimum sektoral (UMSK dan UMSP) serta memberlakukan persyaratan untuk penetapan UMK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.