Sukses

Ekonom Indef: OJK Perlu Diperkuat dan Dipertahankan

DPR berencana mengembalikan fungsi pengawasan OJK kepada bank sentral.

 

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mencuat belum lama ini. Wacana ini dihembuskan para anggota dewan yang dikabarkan bakal melakukan revisi terhadap Undang-Undang Bank Indonesia. DPR berencana mengembalikan fungsi pengawasan OJK kepada bank sentral.

Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto menilai, wacana pengembalian tugas dan fungsi OJK saat ini tidak relevan dalam kondisi saat ini. Bila fungsi pengawasan terhadap industri jasa keuangan dikembalikan ke Bank Indonesia, maka akan menjadi beban baru bagi bank sentral.

Bank Indonesia dinilai hanya akan fokus mengawasi perbankan nasional yang saat ini jumlahnya lebih banyak dari sebelumnya. Sementara itu, pengawasan kepada produk jasa keuangan lainnya tidak akan berjalan maksimal. Mengingat saat ini perkembangan produk jasa keuangan makin beragam.

"Kalau ini dikembalikan ke bank sentral, bisa-bisa bank sentral cuma fokus mengawasi bank, tidak akan ada yang bisa secara khusus menjembatani pengawasan lintas sektor," tutur Eko dalam Forum Diskusi Salemba bertema: 9 Tahun Peran OJK dalam Menjaga Inklusi Jasa Keuangan Indonesia secara virtual, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Menurut Eko, saat ini tidak ada lembaga yang memiliki pemahaman yang holistik seperti OJK dalam mengawasi produk industri jasa keuangan selain perbankan. Sehingga kata Eko, OJK sebaiknya tidak dibubarkan. Sebaliknya justru harus diperkuat dan dipertahankan.

"Justru OJK ini perlu diperkuat dan dipertahankan," ungkap Eko.

Hanya saja memang perlu ada pembagian konsentrasi cakupan tugas yang dikerjakan Bank Indonesia dan OJK. Dia menyarankan Bank Indonesia tetap menjalankan tugasnya untuk bertanggung jawab atas segala kebijakan makroprudensial. Sementara dari sisi mikroprudensial menjadi bagian OJK.

Alasannya dari berbagai riset yang ada, di masa depan, perkembangan industri jasa keuangan akan semakin beragam. Sebelumnya dalam industri jasa keuangan hanya mengenal perbankan dan asuransi. Kini produk dari jasa keuangan semakin banyak seiring dengan perkembangan penggunaan teknologi digital.

"Berbagai macam riset menunjukkan relasi antar pelaku ini semakin kuat dan beragam ke depannya," kata dia.

Selain pengawasan, peran OJK juga masih dibutuhkan untuk menggencarkan literasi inklusi keuangan. Meningkatkan edukasi masyarakat agar kehati-hatian publik juga meningkat. Literasi keuangan ini juga penting untuk menghindari terjadinya fraud atau moral hazard yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

"Jadi kehadiran OJK sudah tepat, jangan sampai Isu kemarin menjadi acuan karena itu hanya sesaat," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Simak, Sejarah dan Manfaat Didirikannya OJK

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan latar belakang dibentuknya (OJK) di Indonesia.

Pembentukan OJK dilakukan pada tahun 2011 berlandaskan Undang-Undang serta gagasan bahwa pengawasan sektor keuangan Indonesia harus menjadi satu dan terintegrasi.

"Jadi ini adalah spirit OJK, karena dengan terintegrasi maka sektor keuangan akan bisa menjalankan tugasnya dengan baik," ujar Wimboh dalam paparannya kepada mahasiswa secara virtual di acara OJK Mengajar, Kamis (19/11/2020).

Seperti yang diketahui, sektor keuangan Indonesia sangat beragam dan memiliki kompleksitas yang tinggi, mulai dari industri perbankan, industri keuangan non bank, industri asuransi dan lainnya.

"Ada perbankan, non perbankan, pasar modal, bahkan sekarang ada bagaimana membalance perlindungan masyarakat, ini yang hal yang harus diintegrasikan," katanya.

Menurut Wimboh, integrasi pengawasan ini menjadi kekuatan dan kelebihan OJK. Hampir seluruh lini sektor keuangan mendapatkan pengawasan yang sesuai dengan bidangnya dan tersinkronisasi dengan baik.

"Dulu fit and proper test sudah dilakukan di perbankan, tapi sekarang juga dilakukan di lembaga pembiayaan. Perlindungan konsumen juga sudah terintegrasi dan edukasinya jadi lebih gampang," katanya.

Lanjut Wimboh, dengan integrasi ini, seluruh informasi dan layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat tersampaikan dengan mudah.

Hal ini selaras juga dengan misi OJK untuk membawa kesejahteraan masyarakat berdasarkan Undang-Undang 1945 serta perlindungan hak-hak mereka sebagai konsumen lembaga keuangan.

"Tentunya yang dilakukan ada porsinya, melalui kebijakan di berbagai sektor keuangan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.