Sukses

DPR Prioritaskan Bahas RUU EBT Ketimbang RUU Migas

RUU Migas sejak tahun 2015 sudah masuk dalam Prolegnas DPR untuk dibahas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Migas baru akan dibahas setelah RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) disahkan. Semula dua RUU ini akan selesai di tahun 2021, namun karena pandemi, maka harus dipilih salah satunya.

"Karena covid hanya ada 1 undang-undang yang dimintakan untuk dituntaskan di DPR ini dalam setiap tahun masa sidang," kata Sugeng dalam diskusi panel bertajuk Improving Oil and Gas Invesment Climate to Achieve Energy Security via Increasing Reserves & Production, Jakarta, Rabu (2/12).

Sugeng menjelaskan, RUU Migas sejak tahun 2015 sudah masuk dalam Prolegnas DPR untuk dibahas. Lalu tahun 2018 sudah dilakukan sidang paripurna.

Hanya saja waktu itu dari pihak pemerintah belum juga memberikan jawaban. Bahkan Presiden telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk segera dibahas oleh kementerian terkait. Namun dalam surat tersebut juga tidak dicantumkan daftar inventaris masalah (DIM).

"Ya mohon maaf, artinya pemerintah belum siap. Itu di 2018, sampai habis periodenya," kata Sugeng.

Untuk itu DPR pun lebih memprioritaskan daftar RUU energi lainnya untuk di bahas. Salah satu RUU yang dibahas tentang Minerba yang sudah selesai pada tahun pertama masa sidang DPR periode 2019-2024.

"UU Minerba alhamdulillah sudah dituntaskan di tahun sidang pertama," kata dia.

Pada tahun kedua ini, DPR akan memprioritaskan RUU EBT. Setelah itu baru akan memprioritaskan RUU Migas. Pembahasannya pun akan dilakukan Januari 2021 mendatang.

"Insya allah secara simultan, Januari 2021 setelah masuk reses, baik naskah akademik maupun legal draftnya," kata dia.

"Kalau sudah siap, akan segera kira paripurnakan (RUU EBT), maka kita menyusul akan bahas RUU Migas. Jadi simultan," kata dia mengakhiri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Energi Baru Terbarukan Kian Digencarkan, Bagaimana Nasib Industri Migas?

Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan berbagai negara dunia termasuk Indonesia sedang mengutamakan pemenuhan energi bersih dari Energi Baru Terbarukan (EBT). Namun akselerasi pengembangan EBT tidak akan meninggalkan peran sektor migas.

"Meskipun secara persentase bauran energi migas menurun, namun secara nominal justru meningkat," kata Arifin dalam pembukaan 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas secara virtual, Jakarta, Rabu (2/12).

Di masa depan, peran sub sektor migas, tidak hanya dalam pemenuhan kebutuhan energi untuk transportasi maupun kelistrikan. Tetapi juga berperan sebagai bahan baku dalam dalam pengembangan Industri.

Berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), konsumsi minyak diperkirakan akan meningkat dari 1,66 juta bopd menjadi 3,97 juta bopd di tahun 2050 atau naik sebesar 139 persen. Sedangkan untuk konsumsi gas meningkat lebih besar lagi, dari 6 ribu MMSCFD menjadi 26 ribu MMSCFD pada tahun 2050 atau naik 298 persen.

Maka, kata Arifin potensi hulu migas Indonesia masih sangat besar. Saat ini di Indonesia sudah ada 128 cekungan migas. Dari jumlah tersebut baru 20 cekungan yang sudah berproduksi. Masih terdapat 68 cekungan yang belum dieksplorasi.

"Perlu disadari bahwa industri migas adalah industri yang membutuhkan investasi yang besar, teknologi yang tinggi, dan high risk," kata dia.

Untuk itu sektor migas tidak hanya sebagai revenue generator. Tetapi akan menjadi penggerak roda perekonomian nasional (economic driven).

Berbagai kebijakan telah diambil oleh Pemerintah, yakni penurunan harga gas, untuk mendorong tumbuhnya industri. Lalu, pelonggaran perpajakan, dan flexibilitas fiscal term . Tujuannya untuk meningkatkan daya tarik investasi migas serta meningkatkan keekonomian pengembangan lapangan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.