Sukses

Penggunaan Dana PEN Jawa Barat Diawasi oleh 4 Lembaga

Sebanyak empat lembaga negara dilibatkan dalam pengawasan penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak empat lembaga negara dilibatkan dalam pengawasan penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) program pemerintah pusat lewat Pinjaman PEN Daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil empat lembaga tersebut yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

“Empat pihak selalu mengawasi sistem pembelanjaan kita. Empat pihak itu adalah BPK, kejaksaan, kepolisian, dan BPKP. Jadi, empat sekawan inilah yang juga akan kita gunakan di awal, di tengah dan di akhir proses," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Selasa, Bandung, 1 Desember 2020.

Ridwan Kamil mengatakan Pinjaman Daerah Tahun 2020 antara Pemda Provinsi Jabar dan PT SMI adalah Rp1,812 triliun.

Perjanjian Pinjaman Daerah Tahun 2020 antara Pemda Provinsi Jabar dan PT SMI ditandatangani melalui video conference dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 24 September 2020 dan secara langsung di hadapan notaris di kantor PT SMI, Jakarta, pada Jumat, 13 November 2020.

“Kami juga punya komitmen moral, (jumlah) pinjaman daerah yang besar maka harus sukses (penggunaannya). Dan saya ingin sukses secara kualitas, sukses juga secara administratif. Maka empat lembaga yang bisa mendampingi kami ini diaktifkan di awal, di tengah, dan di akhir proses, seperti penanganan COVID-19 di Jabar yang sangat baik, transparan, dan akuntabel,” ucap Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menegaskan dana pinjaman PEN dari pemerintah pusat melalui PT SMI ini hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur fisik yakni tujuh jenis kegiatan infrastruktur yang memiliki daya dorong ekonomi.

Rinciannya yaitu infrastruktur jalan dengan nilai Rp 463,558 miliar, infrastruktur pengairan Rp 27,96 miliar, infrastruktur perumahan Rp 200,55 miliar, infrastruktur perkotaan ruang terbuka publik Rp 63,692 miliar, infrastruktur perkotaan bangunan publik Rp 25,598 miliar, infrastruktur sosial pariwisata Rp 15 miliar dan infrastruktur sosial kesehatan Rp 1,016 triliun.

“Jadi Jabar sudah menghitung betul penggunaan dana PEN ini. Infrastruktur selesai, pergerakan ekonomi juga jadi lebih cepat, yang tadinya dua jam jadi satu jam, yang tadinya repot jadi lancar,” kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menambahkan, dana pinjaman PEN daerah tersebut digunakan untuk membangun puskesmas hingga jembatan. Selain itu pembangunan pasar juga ada dari pinjaman PEN daerah.

"Betul-betul digunakan untuk yang berdampak kepada pemulihan ekonomi," jelas Ridwan Kamil.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apresiasi Ridwan Kamil

Terkait dana pinjaman ini, Ridwan Kamil juga mengapresiasi sistem pengelolaan PT SMI serta pinjaman dengan bunga rendahnya. Hal itu, lanjutnya, menjadi bantuan dengan fisibilitas tinggi alias mudah dilakukan.

Pada awalnya ungkap Ridwan Kamil, awalnya tidak akan melakukan pinjaman daerah karena panjang prosesnya. Namun karena kondisi pandemi COVID-19 dan dari PT SMI bunganya hampir tidak ada, sehingga dari sisi fisibilitas ini dianggap wajar.

Ridwan Kamil menjelaskan dua pintu dalam membelanjakan dana pinjaman. Pertama, pinjaman yang dikelola langsung oleh pemda provinsi atau kedua, sebagian dikelola oleh pemda kabupaten dan kota.

“Saya kira dua-duanya harus dilakukan. Yang penting pengawasan, sistem lelang yang baik, monitoring dan evaluasi juga terus lancar," ungkap Ridwan Kamil.

Pinjaman daerah sendiri menjadi salah satu dari delapan pintu anggaran yang diterapkan oleh Pemda Provinsi Jabar. Delapan pintu anggaran yaitu APBD kota dan kabupaten, APBD provinsi, APBN, pinjaman daerah, CSR, obligasi daerah, KPBU, dan dana umat. (Arie Nugraha)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.