Sukses

Dalam 6 Tahun, Jokowi Sudah Bubarkan 37 Lembaga

Sejak pertama kali menjabat sebagai Presiden pada 2014, secara total Jokowi telah bubarkan 37 lembaga.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, pembubaran lembaga negara bukan hal yang asing bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejak pertama kali menjabat sebagai RI 1 pada 2014, total Jokowi sudah bubarkan 37 lembaga.

Tjahjo menuturkan, Jokowi selama periode 2014-2020 lalu tercatat telah membubarkan 27 lembaga. Seperti pada 2014 dimana mantan Walikota Solo ini menyudahi tugas 10 lembaga, 2015 sebanyak 2 lembaga, 2016 sebanyak 9 lembaga, 2017 sebanyak 2 lembaga, sementara sisanya tidak disebutkan.

"Periode 5 tahun Jokowi kemarin sudah bubarkan 27 badan/lembaga oleh Menpan yang dulu," kata Tjahjo dalam sesi teleconference, Selasa (1/12/2020).

Pasca melakukan rapat kabinet, Jokowi disebutnya kembali memutuskan untuk membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS) dan mengintegrasikannya ke tiap kementerian bersangkutan. Langkah ini diambil pasca dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

"Dengan demikian, 2014 sampai demgam hari ini sudah terdapat 37 lembaga yang telah dibubarkan dengan Peraturan Presiden," terang Tjahjo.

Pembubaran badan/lembaga ini dikatakannya akan terus dilakukan Jokowi dalam upaya perampingan birokrasi. Namun demikian, ia belum mau merinci apa saja lembaga yang dimaksud.

"Bapak Presiden (Jokowi) sudah memutuskan, yang pertama 4 badan/lembaga dan puluhan komite-komite yang berkaitan dengan perekonomian semasa pandemi Covid-19," ujar Tjahjo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

10 Lembaga Dibubarkan Jokowi, Ada yang Urusi Pangan hingga Ekonomi Industri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Di antara lembaga yang dibubarkan, antara lain ada yang selama ini berkutat mengurusi sektor ekonomi seperti Dewan Ketahanan Pangan hingga Komite Ekonomi dan Industri Nasional.

Pembubaran tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020 yang ditekennya 26 November 2020. Pembubaran lembaga tersebut dengan alasan efektivitas dan efisiensi.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi salah satu poin Pepres yang ditandatangani Jokowi seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (29/11/2020).

Dalam Pepres yang ditandatangani Jokowi tersebut, maka pelaksanaan tugas dan fungsi dari 10 lembaga negara tersebut diahlikan ke kementerian terkait. Begitu pula dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip akan dikelola oleh kementerian terkait.

Pengalihan tugas, fungsi hingga pegawai lembaga ke kementerian nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Nantinya, proses ini akan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian salah satu bunyi pasal dalam Pepres pembubaran lembaga yang ditandatangani Jokowi tersebut.

Ke-10 Lembaga yang Dibubarkan, antara lain:

1. Dewan Riset Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2005

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 tahun 2006

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 tahun 2009

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 tahun 2016

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996

8. Komisi Nasional Lanjut Usia, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.

3 dari 3 halaman

Infografis Protokol Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.