Sukses

Intip Kecanggihan e-KYC untuk Tekan Risiko Penipuan di Jasa Keuangan

Adopsi e-KYC berpotensi menjadi katalis inklusi keuangan di sejumlah negara berkembang.

Liputan6.com, Jakarta - Proses Know Your Customer (KYC) adalah salah satu tahapan yang penting dari setiap proses uji tuntas pelanggan baru saat pembukaan akun atau rekening. Adopsi e-KYC berpotensi menjadi katalis inklusi keuangan di sejumlah negara berkembang.

Di Indonesia, program ID Nasional juga memiliki cakupan yang luas. Dimana lebih dari 90 persen penduduk dewasa telah memiliki e-KTP yang didalamnya tersimpan data biometrik dan dikelola secara aman oleh Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, layanan e-KYC yang berbasis data KTP elektronik ini dapat mempermudah proses onboarding pelanggan oleh berbagai penyedia jasa.

Baik dari sector perbankan, kesehatan, asuransi, hingga fintech, yang bermanfaat mengoptimalkan pengalaman pelanggan dan meminimalisir risiko penipuan.

“Cukup menggunakan otentikasi biometrik seperti sidik jari (finger print) atau pengenal wajah (face recognition) untuk mengakses database, maka verifikasi dapat dilakukan secara lebih cepat,” ujar dia dalam Webinar eKYC: Solusi Digital untuk Akselerasi Keuangan Inklusif,” Selasa (1/12/2020).

Dalam masa pandemi covid-19 ini, penggunaan ayanan e-KYC menjadi semakin relevan. Di mana proses ini dapat mempermudah penyedia jasa untuk memverifikasi pelanggan tanpa perlu kontak fisik.

“Kemudahan ini mendorong semakin banyak penyedia jasa yang mengadopsi e-KYC untuk proses onboarding yang berdampak permintaan yang meningkat untuk mengakses database kependudukan di Dukcapil,” tambah Zudan.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Erdiriyo menyampaikan, momentum transformasi digital di masa pandemi ini sekaligus sebagai percepatan inklusi keuangan di Indonesia.

“Hal ini didukung dengan total populasi pengguna internet aktif sebesar 150 juta orang pada tahun 2019. Selain itu, digitalisasi KYC juga akan mendukung pencapaian target indeks keuangan inklusif sebesar 90 persen pada tahun 2024,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemendagri Fasilitasi e-KYC untuk Lembaga Secara Gratis

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggalakkan single identity number untuk menyusun big data kependudukan warga Indonesia. Merujuk pada UU Administrasi Kependudukan pasal 58 ayat (4), Pemerintah mengamanatkan agar data Dukcapil digunakan untuk semua keperluan pembangunan.

Saat ini, Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mencatat 98 persen data penduduk telah terekam melalui e-KTP. Dengan begitu, data ini bisa dimanfaatkan oleh berbagai lembaga sebagai verifikator dari layanan mereka.

“Lembaga bisa bekerjasama dan memanfaatkan hak akses verifikasi data. Di dalam Permendagri 102 tahun 2019 itu harus dilakukan dengan kerjasama pemanfaatan data. Jadi lembaga/Kementerian/Pemda kerjasama dengan dukcapil untuk verifikasi data menggunakan verifikator data yang ada di dukcapil,” ujar dia dalam Webinar eKYC: Solusi Digital untuk Akselerasi Keuangan Inklusif,” Selasa (1/12/2020).

Proses verifikasi tersebut kemudian menghasilkan electronic- Know Your Customer (e-KYC). E-KYC ini akan memudahkan seseorang untuk memperoleh akses ke berbagai layanan, seperti pembukaan rekening bank dan pelayanan publik lainnya secara daring (online).

“Artinya, orang yang sudah memiliki data kependudukan bisa mengurus dokumen-dokumen kependudukan yang lainnya,” jelas Zudan.

Setelah kerjasama dukcapil dan lembaga disepakati, akan dilakukan pengecekan kelengkapan data, lalu dievaluasi. Setelah semua rangkaian selesai, lembaga akan memperoleh akses dari dukcapil yang diberikan secara gratis.

“Prosesnya tidak rumit dan tidak dipungut biaya. Layanan ini sampai sekarang gratis tidak dipungut biaya,” jata Zudan. 

3 dari 3 halaman

Infografis Protokol Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.