Sukses

UMKM DKI Jakarta Kini Punya Ruang Khusus untuk Naik Kelas

Tujuan diadakannya program Ruang Naik Kelas untuk menjadi wadah mempermudah proses pelatihan dan pembinaan anggota UMKM.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi UMK Naik Kelas DKI Jakarta mengadakan acara peluncuran program khusus untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di DKI Jakarta yang diberi nama "Ruang Naik Kelas", pada Jumat kemarin. Tujuan diadakannya program ini untuk menjadi wadah mempermudah proses pelatihan dan pembinaan anggota UMKM.

Acara diadakan secara di basecamp Ruang Naik Kelas yang terletak di KSK Building kawasan Cideng, Jakarta Pusat. Dihadiri langsung oleh Founder Ruang Naik Kelas Soni Laberta yang juga sebagai ketua Umum Asosiasi UMKM Naik Kelas DKI Jakarta dan turut hadir secara daring Raden Tedy selaku Ketua Umum Asosiasi UMKM Naik Kelas.

Soni Laberta menjelaskan adanya Ruang Naik Kelas ini adalah sebagai bentuk nyata dari Asosiasi UMKM Naik Kelas dalam upaya meningkatkan daya saing pelaku UMKM untuk menjadi lebih maju dan berkembang.

"Kedepannya akan dilakukan jangkauan lebih luas supaya bisa diakses oleh pelaku UMKM secara umum," jelas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2020).

Dalam acara tersebut juga ada pojok galeri produk UMKM DKI Jakarta dengan beragam jenis, mulai dari makanan, craft dan fashion.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU Cipta Kerja Diyakini Mampu Bangkitkan Sektor UMKM

Peneliti bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), M Rifki Fadilah, mengatakan bahwa inisiatif pemerintah  membuat Undang-undang (UU) Cipta Kerja patut diapresiasi.

Menurutnya, kehadiran UU ini tidak lain untuk menyelesaikan persoalan kebebasan ekonomi di Indonesia masih terbilang ‘cukup moderat’ di tengah situasi pandemi Covid-19.

Hal ini ditandai dengan partisipasi sektor swasta, khususnya dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).

"Pada prinsipnya, omnibus law UU Cipta Kerja akan menciptakan efisiensi regulasi seiring dengan dihapusnya beberapa pasal dan UU yang menghambat investasi," kata M. Rifki Fadilah di Jakarta, Jumat (27/11/2020). 

Keberadaan UU Cipta Kerja ini, lanjut dia, juga diharapkan dapat membantu menjawab permasalahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada, lewat peraturan yang sinkron dan proses yang sederhana dan akuntabel, serta penegakan hukum berdasarkan regulasi yang relevan dan efektif oleh Pemerintah, baik di tataran pusat maupun daerah.

"Artinya, UU Cipta Kerja berpotensi secara langsung maupun tidak langsung untuk mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi bagi masyarakat," kata Rifky. 

Berdasarkan kajian tahun 2020 TII yang ditulisnya, Rifki menemukan beberapa temuan menarik berdasarkan beberapa indikator yang dijadikan alat ukur untuk menentukan kebebasan ekonomi, seperti kapasitas pemerintah, penegakan hukum, akses terhadap uang, perdagangan internasional, dan regulasi yang memberikan kemudahan bagi individu, seperti akses kredit dan tenaga kerja, serta aspek kemudahan berbisnis.

Kondisi ini menunjukkan bahwa keterlibatan rumah tangga atau individu dalam aktivitas ekonomi pada tahun 2020 sedikit mengecil. Oleh sebab itu, alternatif kebijakan yang dapat dilakukan untuk mendorong kontribusi konsumsi rumah tangga adalah dengan mengembalikan kemampuan daya beli masyarakat. 

Misalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan jumlah atau besaran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak yang sudah ada supaya masyarakat dapat lebih banyak membelanjakan uangnya.

Sementara itu, di aspek hak kepemilikan khususnya terkait hak cipta, menunjukkan bahwa aspek regulasi di Indonesia masih mengalami beberapa kelemahan.

Kendati demikian, sepanjang masa pandemi COVID-19, berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan adanya peningkatan yang pesat untuk permohonan terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.