Sukses

Dorong Penyaluran Kredit, Akulaku Raih Pendanaan Rp 100 Miliar

Bank Jago berkomitmen memberikan pendanaan sebesar Rp100 Miliar kepada Akulaku Finance yang akan digunakan untuk meningkatkan penyaluran kredit.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional, PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku Finance Indonesia) dan PT Bank Jago, Tbk (Bank Jago) telah sepakat untuk menjalin kerjasama pembiayaan melalui skema channeling. 

Melalui kesepakatan ini, Bank Jago berkomitmen memberikan pendanaan sebesar Rp100 Miliar kepada Akulaku Finance yang akan digunakan untuk meningkatkan penyaluran kredit pada para penggunanya.

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga menjelaskan, kesepakatan ini merupakan salah satu strategi perusahaan dalam menciptakan pertumbuhan bisnis yang positif di tengah pandemi, sekaligus membantu pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi akibat Pandemi COVID-19. 

“Daya beli konsumen dan ekspansi sektor riil merupakan faktor penting pemulihan ekonomi. Kedua faktor tersebut akan memberikan dampak yang optimal jika bank dan multifinance tetap ekspansif menyalurkan kredit. Akulaku dan Bank Jago memiliki pemikiran yang sama mengenai hal ini," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Efrinal menambahkan, Pandemi COVID-19 telah mengubah mindset dan lifestyle masyarakat yang lebih mengutamakan distancing, contactless dan cashless. Perubahan mindset ini mempengaruhi nasabah dalam mengakses layanan keuangan, termasuk pinjaman secara digital. 

“COVID 19 memaksa konsumen menjadi sangat digital. Hal ini juga berdampak positif terhadap peningkatan permohonan kredit secara online,” katanya.    

Efrinal menjelaskan, kerja sama dengan Bank Jago menunjukkan kepercayaan industri perbankan kepada Akulaku Finance Indonesia, selaku perusahaan pembiayaan berbasis digital sekaligus pelopor trend industri pembiayaan kedepan. Selama periode 2020 ini, perseroan telah menandatangani kerjasama pembiayaan dengan Bank OCBC NISP, Bank JTrust, BPR Supra Artapersada, dan hari ini dengan Bank Jago.

“Terima kasih atas kepercayaan Bank Jago yang telah menyediakan fasilitas pembiayaan channeling kepada Akulaku Finance Indonesia pada saat kondisi pandemi yang penuh tantangan ini. Tentunya kepercayaan  ini akan terus kami jaga melalui kontrol kualitas pembiayaan yang mengimplementasikan prinsip risk based marketing dan praktik mitigasi risiko yang baik. Selain itu, kami juga terus meningkatkan kualitas screening, scoring, dan asuransi atas objek pembiayaan, serta menaati kriteria yang diberikan oleh bank,” tutup Efrinal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Per 5 November, 154 Fintech Lending Telah Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, total jumlah penyelenggaran fintech peer to peer lending atau fintech lending terdaftar dan berizin di OJK capai 154 perusahaan per 5 November 2020.

Dalam keterangan OJK yang diterima Liputan6.com, Selasa (24/11/2020), tercatat terdapat 1 fintech lending yang dibatalkan status terdaftarnya.

"Adapun terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara," demikian dikutip.

Kemudian, terdapat penambahan 3 penyelenggaran fintech lending yang berizin, yaitu PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo dan PT Intekno Raya.

Selain itu, terdapat pula 1 perubahan nama penyelenggara fintech lending pada laman web dan nama aplikasi, yaitu pada PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id

OJK sendiri mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara fintech yang sudah terdaftar dan berizin di OJK untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Untuk mengecek daftar fintech lending yang berizin secara rinci, masyarakat dapat mengakses https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-5-November-2020.asp dan mengunduh file berekstensi .pdf.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," demikian dikutip Liputan6.com. 

3 dari 4 halaman

Sudah Saatnya Fintech Kolaborasi dengan Bank

Ekonom Indef, Aviliani mengatakan sulit bagi perusahaan finance technology (fintech) untuk berkembang tanpa bekerja sama dengan perbankan. Sebab, perusahaan fintech biasanya belum memiliki ekosistem yang sama dengan perbankan.

"Saya percaya fintech itu tanpa bekerja sama denga perbankan itu tidak mudah," kata Aviliani dalam diskusi bertajuk Traditional Bank VS Neo Bank, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Dia menuturkan terlihat dari ratusan fintech yang tidak memiliki ekosistem tidak bisa menjadi besar. Sebaliknya, bila mereka bekerja sama dengan perbankan sulit bagi perbankan untuk bisa menutup biaya operasional.

"Kalau mereka enggak punya ekosistem, mereka tidak akan bisa menjadi besar atau mendapatkan fee base untuk menutup biaya operasional," kata dia.

Kehadiran perusahaan fintech terus berkembang lebih cepat dalam 3-4 tahun terakhir. Meski begitu, Aviliani menilai perusahaan fintech tidak akan bisa menggantikan peran perbankan.

Alasannya, perusahaan fintech yang ada saat ini memiliki keterbatasan dalam melakukan transaksi. Sementara perbankan memiliki batas maksimal.

"Jadi sebenarnya fungsi perbankan itu masih sangat signifikan dan terlihat banyak fintech yang berkolaborasi dengan bank," kata dia

Selain itu, perusahaan fintech juga perlu bekerja sama dengan perbankan untuk mendapatkan sumber pendanaan. Sebab mereka tidak bisa mengumpulkan dana dari masyarakat baik berupa tabungan, giro atau lainnya.

Perusahaan fintech memang memiliki banyak nasabah. Tetapi kurang memiliki keyakinan untuk menempatkan dananya.

"Kedua mereka punya member yang bnayak tapi tidak punya keyakinan kalau menyerahkan uang," kata dia.

Sementara pemberian pendanaan memiliki resiko tidak tertagih. Sehingga perusahaan fintech menempatkan dananya ke bank.

"Makanya mereka konsen menempatkan dananya ke bank . Jadi kemana pun kalau dilihat dari fintech itu ujungnya kolaborasi sama bank," kata dia.

Merdeka.com  

4 dari 4 halaman

Infografis Deretan Bank yang Pernah Dibobol Karyawannya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.