Sukses

Pemerintah Turun ke Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Pemerintah membentuk tim independen untuk menuntaskan aturan turunan UU Cipta Kerja

Liputan6.com, Jakarta - Menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah membentuk tim independen untuk menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Tim ini akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Setelah sebelumnya di Jakarta membahas sektor perpajakan, kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja kali ini diselenggarakan di Palembang dan menyasar sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Tanpa tata ruang yang mudah diakses, maka masyarakat akan kesulitan untuk memulai kegiatan usaha, misalkan dalam proses bisnis UMKM yang selama ini mengharuskan adanya izin lokasi,” terang Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, Kamis (26/11/2020).

Selain itu, lanjut Elen, tata ruang ini diperlukan untuk bisa mengakomodir program pemerintah seperti Proyek Strategis Nasional. “Ada sebagian wilayah yang masuk kawasan hutan misalnya, ini kan harus ada jembatan antara UU Pertanahan dengan UU yang mengatur kawasan hutan. UU Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya yang akan bridging,” sambung Elen.

Eken mengaskan, Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan serta kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapat hak atas tanah mereka.

Senada, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengungkapkan mengenai pentingnya penataan ruang agar bisa semaksimal mungkin mendukung kegiatan ekonomi.

“Semua kegiatan ekonomi itu membutuhkan ruang, misalnya dalam pembangunan infrastruktur. Masalahnya ruang itu terbatas. Untuk itu, perlu diatur penataannya dengan memperhatikan daya dukung alam, lingkungan, dan lain-lain,” kata Wahyu Utomo dalam kesempatan yang sama.

Wahyu merincikan sejumlah muatan materi utama yang diatur terkait penataan ruang ini. Pertama, integrasi tata ruang, baik di udara, darat, laut, maupun ruang dalam bumi. Kedua, penyederhanaan produk rencana tata ruang.

Ketiga, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha. Dokumen tata ruang akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Sehingga saat mau mengurus izin, tidak perlu datang ke banyak instansi. Selain menyederhanakan proses, waktu juga dipersingkat. Misalnya untuk RDTR yang biasanya butuh 36 bulan sejak penyusunan hingga penetapan, kita harapkan bisa selesai dalam 12 bulan,” tutur Wahyu.

Keempat, lanjut dia, yakni penyediaan peta dasar. Pemerintah tengah menyusun Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang dirancang untuk menjadi 1 rujukan bagi semua spatial planning di pusat maupun daerah. “Ini coba menyinkronkan dan menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan,” imbuh Wahyu.

Kemudian yang terakhir, adalah mengenai digitalisasi dalam tata ruang. “Di Kementerian ATR/BPN itu sudah ada yang namanya Gistaru (Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang),” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengadaan Tanah

Sementara mengenai pengadaan tanah, Wahyu menerangkan bahwa pemerintah mengevaluasi agar prosesnya dipercepat. Pasalnya, pengadaan tanah juga merupakan kunci untuk melancarkan proses pembangunan infrastruktur.

“Hal utama yang dibahas adalah bagaimana agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa terlibat sejak awal perencanaan. Jadi semisal ada yang mau membangun, dari database ATR/BPN bisa dilihat jalan dari sini ke sana lah yang paling efisien karena tidak ada masyarakat yang terdampak,” papar Wahyu.

Ia pun menggarisbawahi bahwa konsep ini tidak akan memperpanjang proses, tapi justru mempermudah dan mempercepat eksekusi.

“Kalau penyiapannya sudah terintegrasi antara instansi yang membutuhkan tanah dengan ATR/BPN yang mengetahui database tanah-tanah di Indonesia, maka perencanaannya pun akan lebih mudah. Proses sosialisasi, ganti rugi, dan lain-lain juga akan lebih cepat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, beberapa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja terkait sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan PSN ini antara lain: (i) RPP Kemudahan PSN, (ii) RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, (iii) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), (iv) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Transportasi, dan (v) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi di beberapa kota, Pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (uu-ciptakerja.go.id).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.