Sukses

Edhy Prabowo jadi Tersangka, KKP Setop Sementara Ekspor Benih Lobster

Kementerian KKP pun memutuskan untuk memberhentikan ekspor benih lobster sementara pasca ditetapkannya Edhy Prabowo sebagai tersangka oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus ekspor benih lobster. Setelah status Edhy Probowo jelas, Kementerian KKP pun memutuskan untuk memberhentikan ekspor benih lobster sementara.

Adapun, hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.

"Benar penghentian sementara (ekspor benih lobster, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agung Tri Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).

Tertulis, kebijakan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," demikian dikutip Liputan6.com.

Adapun, bagi perusahaan eksportir benih lobster yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Edhy Prabowo dan Istri Belanjakan Uang Rp 750 Juta di Hawaii, untuk Apa Saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Berdasarkan hasil penyidikan, Edhy Prabowo dan istrinya juga ditemukan telah membelanjakan uang panas tersebut ketika berkunjung ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, Edhy Prabowo dan istri, Iis Rosita Dewi, telah menggelontorkan uang sekitar Rp 750 juta untuk membeli berbagai barang konsumsi pribadi.

"Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy Prabowo) dan IRW (Iis Rosita Dewi) di Honolulu pada 21 sampai 23 November 2020, sejumlah sekitar Rp 750 juta. Uang itu dibelanjakan jam tangan rolex, tas Tumi dan LG, baju Old Navy," ungkap Nawawi dalam jumpa pers di Gedung KPK, seperti dikutip Kamis (26/11/2020).

KPK sendiri telah melakukan penyidikan kepada Edhy Prabowo dan istri sejak Mei 2020. Pada saat itu ditemukan kiriman uang sebesar USD 100 ribu, atau sekitar Rp 1,4 miliar (kurs Rp 14.144 per dolar AS) dari Direktur PT DPP Suharjito.

Uang tersebut dikirimkan melalui Safri yang juga merupakan Staf Khusus Menteri KKP, dan Amirul Mukminin selaku pihak swasta.

Selain itu, Safri dan Andreu Pribadi Misata (Staf Khusus Menteri KKP/Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas) pada Agustus 2020 juga kepergok menerima uang senilai Rp 436 juta dari Ainul Faqih, seorang staf istri Menteri KKP Edhy Prabowo.

Lalu pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening pemegang PT Aero Citra Kargo Amri dan Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih. Jumlahnya sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukan bagi keperluan Edhy Prabowo dan istri, serta Safri dan Andreu Pribadi Misata. 

3 dari 4 halaman

Edhy Prabowo Resmi Tersangka, Jokowi Tunjuk Luhut jadi Menteri KKP Ad Interim

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sementara. Ini menyusul penetapan tersangka kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengurusan eskpor benih lobster.

"Presiden menunjuk Menko Maritim dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai Menteri KP ad interim (sementara)," kata Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (26/11)

Jodi melanjutkan, penunjukan tersebut disampaikan lewat surat dari Menteri Kesekretariatan Negara Pratikno. Dalam surat itu dijelaskan penunjukan Luhut berkaitan dengan proses pemeriksaan Edhy Prabowo oleh KPK.

"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KP," kata Jodi.

Sebagai informasi, KPK menangkap Edhy Prabowo sepulang dari perjalanan dinas ke San Francisco, Amerika Serikat. Rombongan Edhy Prabowo dicegat KPK di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tanggerang, Banten.

Dalam kasus ini, KPK menduga Edhy Prabowo menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

KPK sebelumnya menangkap 17 orang di beberapa lokasi terkait kasus tersebut termasuk Edhy Prabowo. KPK membentuk tim yang kemudian bergerak melakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi. 

4 dari 4 halaman

Infografis Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.