Sukses

Ada UU Cipta Kerja, Aturan Penyelenggaraan KEK Disusun Ulang

Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerntah (PP) 12/2020. Namun, dalam UU cipta kerja dilakukan beberapa perubahan guna menarik lebih banyak investasi.

“KEK ini sebetulnya sudah ada PP 12/2020 yang diterbitkan awal tahun ini, dan di dalam PP itu memang ada beberapa perubahan yang dilakukan dalam rangka untuk memberikan daya tarik kepada calon investor untuk masuk dalam KEK,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo dalam Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja di Palembang, Kamis (26/11/2020).

Wahyu mengaku, saat ini pihaknya telah menyiapkan rancangan peraturan pelaksanaannya. Namun dengan ditambahkannya beberapa hal melalui UU Cipta kerja, maka akan dilakukan penyesuaian.

“Kami saat ini sudah menyiapkan RPMK-nya. Namun di dalam UU cipta kerja ada tambahan yang diluar dari PP 12/2002. Sehingga tentunya kami akan mencoba sekaligus merevisi PP 12/2020 dengan dan juga secara paralel kami siapkan PMK-nya. Karena kita inginkan PP dan PMK nya ini bisa dikeluarkan bersamaan,” kata dia.

Salah satu yang dimuat dalam UU Cipta Kerja adalah fasilitas kemudahan dalam eplayanan pperizinan. Dimana melalui UU ini , tidak diperlukan lagi izin usaha Kawasan Industri (IUKI) yang sudah ditetapkan sebagai KEK.

“jadi kalau saat in iada permintaan dari perindustrian, IUKI harus disiapkann dulu baru jadi KEK. Sudah ditetapkan, sekali ditetapkan sebagai KEK, kalau usahanya adalah perindustrian maka izin KEK itu dianggap sebagai IUKI-nya,” kata Wahyu.

Fasilitas lainnya juga terkait dengan insentif dan kemudahan di KEK. Diantaranya pemngembangan sistem eklektronok terintegrasi secara nasiona. Pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk jasa kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud.

“Bagi KEK non industri dapat melakukan impor barang konsumsi,” papar Wahyu.

Diatur juga bagi pemerintah daerah wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah. Kemudian, dewan nasional disebutkan dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lainnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ada UU Cipta Kerja, Investasi di KEK Kini Tak Harus Orientasi Ekspor

Peneliti Indef Andry Satrio Nugroho, menyebut peran administrator di UU Cipta Kerja dalam hal pengaturan berusaha di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sangat menarik. Ini lantaran administrator dapat mengambil alih kewenangan Bea dan Cukai.

“Yang menarik sebetulnya administrator ini akan mengambil alih kewenangan bea dan cukai di mana administrator menurut UU Cipta Kerja pasal 33A, administrator ini dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri,” kata Andry dalam diskusi online INDEF, Senin (2/11/2020).

Bunyi pasal 33A ayat 1 menyebutkan, administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Kemudian, menurut ayat 2 nya disebutkan, pengawasan dan pelayanan atas perpindahan barang di dalam KEK dilakukan secara manual atau menggunakan teknologi informasi yang nanti diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

“Itulah kebaruannya dari administrator akan mengambil alih kewenangan dari Bea Cukai di kawasan KEK,” ujarnya.

Hal menarik lainnya dilihat dari pasal 3 UU Cipta Kerja, yakni KEK tidak lagi didorong untuk berorientasi ekspor. Jika menurut undang-undang 39 tahun 2009 pasal 3 disebutkan KEK terdiri atas satu atau beberapa zona, diantaranya zona pengelolaan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, atau ekonomi lainnya.

Sedangkan menurut pasal 3 UU Cipta Kerja kegiatan usaha di KEK berbasiskan kegiatan bukan satu zona atau beberapa zona, tetapi meliputi 8 kegiatan usaha yakni produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, kesehatan, energi dan ekonomi lain.

“Nah tadi saya katakan KEK tidak diharuskan untuk berorientasi ekspor karena itu pengelolaan ekspor dihapus di Undang-Undang Cipta Kerja dan langsung ke produksi, pengolahan dan yang terbaru mungkin penyediaan akses pendidikan dan juga kesehatan yang memang dikhususkan untuk kawasan KEK,” jelasnya.

Menurutnya, jika di daerah tersebut tidak ada akses pendidikan dan akses kesehatan itu bisa menjadi salah satu Trigger baru untuk menyediakan layanan akses pendidikan dan Kesehatan.

Tetapi kalau misalnya sudah ada akses pendidikan dan kesehatan namun tetap dibangun juga di kawasan KEK. Maka dibangunnya fasilitas publik tersebut kemungkinan besar menyebabkan ketimpangan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan di KEK.

3 dari 4 halaman

Aturan KEK di UU Cipta Kerja Dinilai Masih Rancu

Peneliti INDEF Andry Satrio Nugroho, menilai UU Cipta Kerja pasal 1 ayat 7 dan pasal 3 ayat 7 terkait peran pelaku usaha dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) masih belum jelas. Padahal, dalam UU Cipta Kerja ini mengenai perizinan sudah dipangkas.

“Peran UU Cipta kerja terhadap KEK kalau saya lihat secara keseluruhan, kawasan ekonomi pasca undang-undang Cipta kerja itu besar regulasi yang akan diterapkan itu akan membuat kewenangan yang lebih sedikit, artinya terpusat juga realisasi perizinannya,” kata Andry dalam Diskusi Online INDEF Omnibus Law: Solusi Perbaikan Kawasan Ekonomi dan Proyek Pemerintah?, Senin (2/11/2020).

Menurutnya, dari sisi definisi dari UU Cipta Kerja terkait kemungkinan adanya UMKM dan koperasi sebagai usaha KEK, tidak tidak ada perubahan yang cukup besar. Namun dilihat dari peraturan badan usaha UU 39 tahun 2009 pasal 1 ayat 6 masih sama dengan UU Cipta Kerja pasal 5 ayat 2.

Diantaranya yang disebut badan usaha adalah BUMN, BUMD, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium. Tapi untuk sisi pelaku usaha, UU Cipta Kerja pasal 1 ayat 7 disebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha KEK.

Jika dibandingkan dengan UU 39 tahun 2009 pasal 1 ayat 7, tertulis pelaku usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.

“Mungkin hampir sama keduanya, tapi kalau kita lihat sih sebetulnya dari definisinya sendiri agak rancu. Apakah memang pelaku yang tidak berbadan hukum bisa masuk ke dalam KEK,” ujarnya.

Lanjutnya, masalah-masalah yang saat ini terjadi di KEK justru KEK tidak begitu laku. 

“Nah kalau kita lihat kan sebetulnya dari kawasan industri Morowali yang paling laku, ya udah kalau kita lihat dan itu juga bukan produk dari KEK itu sendiri. Justru kawasan industri ini tidak begitu mendapatkan fasilitas fiskal dan non fiskal berbeda dengan KEK tapi mereka jauh lebih laku,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap UU Cipta Kerja ini lebih jelas lagi terkait pengaturan terkait KEK. Sehingga suatu kawasan ini bisa mendorong perekonomian jauh lebih baik daripada kawasan yang lainnya. 

4 dari 4 halaman

Infografis Protokol Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.