Sukses

BP Batam Bareng Kemenperin Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional

Badan Pengusahaan (BP) Batam, bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian RI, menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka penerapan kebijakan pengembangan industri yang baik dan efektif yang mana diperlukan dukungan data yang valid dan terkini, Badan Pengusahaan (BP) Batam, bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian RI, menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pada Rabu (25/11/2020) kemarin di Meeting Room Asialink Hotel, Batam.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memantau kondisi industri dan kawasan industri secara menyeluruh, serta menghimpun data yang lengkap dan rinci, dan penyederhanaan perizinan.

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari peran BP Batam untuk memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha di Batam.

Menurutnya, inovasi dan perbaikan dibutuhkan untuk mempercepat produksi industri di Batam. “Kawasan industri, perusahaan, dan aktivitas perdagangannya menjadi satu-kesatuan untuk meningkatkan produksi, agar sejalan dengan misi Kementerian Perdagangan RI yang kini sedang menjaga fokus tren neraca perdagangan dengan memperbesar ekspor,” ujar Harland melaui siaran tulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (26/11/2020).

Ia mengimbau agar para peserta workshop dapat memanfaatkan pertemuan ini dengan baik dan dapat mengisi data pada sistem SIINas dengan lengkap.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Janu Suryanto, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Janu Suryanto, menyampaikan beberapa hal terkait penyampaian laporan data dan pemanfaatan SIINas bagi pelaku usaha.

Dikatakan Janu, total Laporan Perusahaan Kota Batam pada Semester 1 tahun 2020, saat ini hanya mencapai 141 perusahaan atau 3 persen dari jumlah keseluruhan.

“Padahal jika SIINas ini bisa dimanfaatkan secara maksimal, banyak kemudahan yang didapatkan oleh para pelaku usaha, seperti mengetahui potensi bahan baku industri, tersedianya database paten, maupun adanya rekomendasi penetapan harga produk usaha tertentu,” jelas Janu.

Ia menambahkan, nilai ekspor Migas dan Non Migas pada Oktober 2020 mencapai USD 14,39 Miliar, di mana mengalami kenaikan 3,09 persen dibanding September 2020.

Sedangkan untuk impor pada Oktober 2020 mengalami penurunan -6,79 persen dibanding September 2020.

“Untuk itu, Pemerintah sudah menyiapkan beberapa langkah strategis program subtitusi impor 35 persen dengan peningkatan utilisasi produksi seluruh sektor industri pengolahan pada tahun 2022 diperkirakan mencapai 80 persen” terang Janu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kadin Tak Mau Investasi Asing Justru Hancurkan Industri Nasional

Wakil Ketua Komite Tetap Pengembangan SDM Infrastruktur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Dandung Sri Harninto, memberi sorotan kepada rencana pemerintah untuk menarik investasi asing sebanyak-banyaknya.

Penilaian ini coba diberikan, khususnya setelah Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait pendanaan infrastruktur dan perdagangan senilai USD 750 juta. Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

"Yang perlu dicatat pada saat investasi masuk, memang salah satu kelemahan atau yang perlu kita kritisi saat investasi masuk, dari manapun itu, selalu mensyaratkan penggunaan barang-barang dari mereka," kata Dandung dalam sesi teleconference, Selasa (24/11/2020).

Dandung mengatakan, tentunya ini merupakan sebuah dilema. Sebab di satu sisi pengusaha mendukung pemerintah yang ingin mengangkat investasi. Tapi di sisi lain ia juga ingin industri nasional ikut terbangun.

Dalam hal ini, Dandung mengomentari aturan yang masih memperbolehkan investor asing untuk menggunakan barang impor dari luar pada suatu proyek di dalam negeri. Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah mewajibkan proyek yang didanai APBN atau APBD seluruhnya menggunakan barang kebutuhan dari pasar domestik.

"Karena aturannya itu hanya ditulis tidak wajib, hanya disarankan. Jadi akhirnya kemudian teman-teman kontraktor ambil untung jalan pintas yang harga termurah," ujar dia.

"Padahal secara harga keberpihakan industri jadi berat. Karena ya namanya kontraktor kan milih barang murah, tapi kemudian kepentingan jangka panjangnya menjadi tergugurkan karena industri kita tidak berkembang," tegas dia.

Oleh karenanya, Kadin Indonesia menyarankan agar investasi asing yang masuk perlu diberikan suatu political will, bagaimana supaya investasi masuk tapi industri nasional tidak boleh mati, juga harus tumbuh berkembang.

"Secara umum, semoga dengan Undang-Undang Cipta Kerja investasi semakin banyak masuk Indonesia, tapi berbarengan dengan itu industri nasional kita juga semakin bertambah kuat," imbuh Dandung. 

3 dari 3 halaman

Infografis Protokol Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.