Sukses

Perusahaan Milik Chairul Tanjung Akuisisi 26 Persen Saham Bank Bengkulu

Penguasaan saham Bank Bengkulu diantaranya Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar 44,28 persen.

Liputan6.com, Jakarta - PT Mega Corpora mengakusisi 26 persen saham PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu). Untuk aksi korporasi ini, perusahaan milik Chairul Tanjung yang merupakan salah satu orang terkaya Indonesia tersebut mengucurkan dana Rp 100 miliar.

Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama Bank Bengkulu Ikhwanul Okti mengatakan, bergabungnya PT Mega Corpora itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Selasa 24 November 2020.

"Saham umum saat ini Rp 145 miliar, sementara Mega Corpora dalam suratnya baru akan menyetorkan pembelian saham seri A itu sebesar Rp 100 miliar," kata Okti, dikutip dari Antara, Rabu (25/11/2020).

Ikhwanul menambahkan dengan suntikan dana tersebut dipastikan Bank Bengkulu akan naik status menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) II dengan modal inti sebesar Rp 1 triliun.

Menurutnya, dengan menjadi BUKU II secara otomatis pelayanan di Bank Bengkulu akan meningkat menjadi lebih baik lagi, terutama terkait dengan pelayanan transaksi bagi nasabah.

"Kedepan ini yang akan kami kejar yaitu layanan internet banking, cash managemant sistem dan kartu kredit itu semua akan kita lakukan," ucapnya.

Berdasarkan laporan keuangan Bank Bengkulu 30 September 2020, penguasaan saham Bank Bengkulu diantaranya Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar 44,28 persen dan sisanya merupakan saham milik 10 pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kurang Modal Inti, Nasib Bank Bengkulu di Ujung Tanduk

Sebelumnya, Bank Bengkulu sebagai bank milik daerah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSBL pada Rabu 16 September 2020. Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi hadir mewakili salah satu pemegang saham bersama para bupati dan Gubernur Bengkulu.

Bahasan utama para pemegang saham ini terkait terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum. Hal ini mewajibkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 1 seperti Bank Bengkulu wajib punya modal inti Rp1 trilun pada tahun 2020 ini.

Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi mengatakan, selain pembahasan peraturan OJK, mereka juga mendengarkan dan membahas laporan pertanggungjawaban dewan direksi PT Bank Bengkulu sebagai agenda tahunan. Juga untuk mengesahkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik berupa neraca perusahaan dan laporan rugi laba.

"Rapat tertutup dan pembahasannya cukup penting," ujar Dedy di Bengkulu pada 16 September 2020. 

Saat ini, ketercukupan modal inti sebesar Rp1 triliun seperti yang disyaratkan oleh OJK sebagai Bank umum yang masuk dalam kelompok Buku 1 masih belum bisa dipenuhi. Pemkot Bengkulu secara terbuka sangat mendukung upaya jajaran direksi untuk menggaet para investor yang akan menanamkan modal di Bank Bengkulu.

Sebab, jika ketercukupan modal inti itu tidak terpenuhi, maka nasib Bank Bengkulu akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau menjadi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Maka sangat dibutuhkan investor yang mau menanamkan modal di Bank Bengkulu.

"Kita tidak mau itu terjadi, dewan direksi harus bekerja keras dan mampu menyakinkan para investor," lanjut Dedy.

Jika ketercukupan modal inti sebesar Rp 1 triliun bisa terpenuhi, diyakini Bank Bengkulu akan menjadi bank yang sehat, yang terus tumbuh dan berkembang. Dukungan semua pihak termasuk para pemegang saham dan investor sangat dibutuhkan saat ini.

"Target kita bank ini bisa menjadi bank milik daerah yang terbaik," kata Dedy Wahyudi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini