Sukses

Kebijakan Menteri Edhy Prabowo Soal Ekspor Benih Lobster Belum Sejahterakan Nelayan

Sejak dikeluarkan oleh Menteri Edhy Prabowo, kebijakan ekspor benur terus menuai kontroversi dan teguran dari sejumlah pihak.

Liputan6.com, Jakarta Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah membuka borok kebijakan izin ekspor benih lobster atau benur. Kelompok nelayan menilai, regulasi tersebut justru bertolak belakang dengan tujuan Menteri Edhy yang hendak mensejahterakan mereka.

Ketua Harian DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengatakan, sejak diterbitkannya kebijakan perizinan ekspor benur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, para nelayan belum merasakan manfaat jelasnya.

"Belum terlihat bukti yang nyata di lapangan. Isunya kan selalu soal informasi yang asimetris. Berapa yang diterima nelayan dan berapa harga di pasar. Berapa banyak yang diterima perusahaan eksportir," ungkap Dani kepada Liputan6.com, Rabu (25/11/2020).

Sejak dikeluarkan oleh Menteri Edhy Prabowo, kebijakan ekspor benur terus menuai kontroversi dan teguran dari sejumlah pihak. Seperti diungkapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang menyatakan kebijakan ekspor benih lobster justru merugikan para nelayan.

"Harga tak Menentu, Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung Rugikan Nelayan," tulis Susi melalui akun resmi Twitter @susipudjiastuti seraya mengutip salah satu artikel milik media lokal, Selasa 24 November pukul 16.54.

Pernyataan itu diberikan lantaran Menteri Edhy Prabowo bersikukuh bahwa dibukanya kembali ekspor benih lobster dilakukan semata demi mensejahterakan rakyat.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK: Total 17 Orang Ditangkap dalam OTT Menteri Edhy Prabowo

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Salah seorang yang ditangkap adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Penangkapan terhadap 17 orang tersebut dilakukan di Jakarta, Depok, dan Bandara Soekarno-Hatta.

"Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan belasan orang lainnya diamankan lantaran diduga terlibat tindak pidana korusi penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

"Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang tersebut selama 1x24 jam," kata Ali.

Sesuai KUHP, KPK memiliki waktu 1x24 untuk menentukan status hukum Menteri Edhy Prabowo, istrinya Iis Rosita Dewi, dan belasan orang lainya yang turut diamankan. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

3 dari 3 halaman

Terjunkan Lebih dari 3 Kasatgas

Ali Fikri mengatakan, penangkapan terhadap Menteri Edhy dan lainnya berdasarkan penugasan resmi dari pimpinan KPK. Bahkan, KPK menerjunkan lebih dari tiga kasatgas dalam operasi ini.

"Kegiatan ini dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan lebih tiga Kasatgas, baik penyelidikan dan penyidikan, termasuk juga dari JPU yang ikut dalam kegiatan dimaksud," ujar Ali.

Ali mengatakan, salah satu kasatgas yang terjun menangkap Menteri Edhy Prabowo adalah Novel Baswedan.

"Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan," kata Ali. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.