Sukses

UU Cipta Kerja jadi Penyelamat Ekonomi dari Hantaman Pandemi Covid-19

UU Cipta Kerja akan mendobrak stagnasi pertumbuhan ekonomi Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memaparkan sejumlah upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, sekaligus upaya pemulihan ekonomi nasional.

Erick mengatakan, pandemi covid-19 ini berpotensi menaikkan angka kemiskinan di Indonesia. Namun ia melihat momentum ini sebaiknya dimanfaatkan menjadi peluang dan lompatan bagi Indonesia untuk mengejar ketertinggalannya selama ini.

“Inilah saatnya kita membenahi diri secara fundamental. melakukan transformasi dan menjalankan strategi besar di bidang ekonomi hukum sosial kebudayaan termasuk lingkungan,” kata dia dalam Economic Outlook 2021: Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha, Selasa (24/11/2020).

Untuk itu, yang diperlukan saat ini adalah strategi yang bersifat jangka pendek untuk survive, jangka menengah untuk restart dan jangka panjang untuk inovasi.

Erick menyebutkan, UU Cipta Kerja hadir untuk menjawab itu semua, dan mendobrak stagnasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dimana UU ini dimaksudkan untuk menstimulasi perekonomian saat ini dan setelah pandemi covid-19.

“UU Cipta Kerja akan membantu meningkatkan investasi pemerintah pemerintah melalui pembentukan lembaga pengelola investasi Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk percepatan pembangunan berbagai proyek strategis. Seperti jalan tol, bandara, Pelabuhan kesehatan dan juga sektor potensial seperti pariwisata dan teknologi,” kata dia.

Selain itu, dalam menjalankan investasi Sovereign Wealth Fund, Erick mengatakan manajemen akan disupervisi oleh para investor dari kalangan internasional yang merupakan perwakilan dari negara mereka. Sebab, untuk merestart perekonomian diperlukan penciptaan iklim investasi yang ramah bagi investor domestik dan internasional.

“Undang-Undang cipta kerja tetap menunjukkan keberpihakan kepada para pekerja. Sekaligus juga memberikan kemudahan bagi para investor dalam membuka investasi baru, kata dia.

Erick menambahkan, komitmen pemerintah untuk menarik investasi juga nampak dari pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK). Seperti kawasan industri, kawasan pariwisata, serta kawasan kesehatan, dimana BUMN ikut dilibatkan dalam pembangunan infrastruktur dasar dan pendukung. Sehingga akan memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha.

Terkait dengan izin lingkungan, lanjut Erick, UU cipta kerja akan memberikan kemudahan dalam memperoleh persetujuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selanjutnya mengintegrasikan izin AMDAL ke dalam perizinan usaha. “Ini adalah angin segar dalam hal penyederhanaan perizinan berusaha,” tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vaksinasi Covid-19 dan UU Cipta Kerja jadi Kunci Pemulihan Ekonomi di 2021

Dunia usaha tengah menunggu kepastian vaksinasi covid-19. Dengan adanya kepastian tersebut, dunia usaha akan lebih mudah menyusun rencana usahanya dalam membantu pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menjelaskan, vaksinasi terkait dengan konsumsi masyarakat. Terlebih, konsumsi memiliki porsi besar dalam perekonomian Indonesia.

BACA JUGA

Jadi Juri Kompetisi The Asset Manager 2020, Simak Tajamnya Pertanyaan Sri Mulyani "Dengan vaksinasi ini kalau kita lihat relate-nya ke konsumsi. Kita ketahui konsumsi kurang lebih kontribusinya 56-57 persen dari perekonomian kita," ujar dia dalam Economic Outlook 2021: Memacu Pertumbuhan di Tengah Pandemi, Selasa (24/11/2020).

Disamping itu, Rosan juga menyebutkan efektivitas implementasi Undang-undang Cipta Kerja sebagai salah satu kunci pemulihan ekonomi khususnya dunia usaha.

"Kami melihatnya game changer di 2021 ada dua. Satu vaksinasi. Dua, UU Cipta Kerja,” ujar dia.

Rosan menjelaskan, adanya vaksinasi akan menekan ketidakpastian dan memunculkan optimisme dunia usaha, sekaligus menggugah kepercayaan masyarakat untuk spending. Sehingga roda perekonomian dapat berputar dan perlahan pulih.

Sementara melalui UU Cipta Kerja, Rosan mengaitkannya dengan investasi. Dalam catatannya, kontribusi investasi pada perekonomian Indonesia adalah sebesar 30-31 persen. Sehingga melalui UU ini diharapkan dapat meraup investasi untuk pemulihan ekonomi nasional.

"Dengan itu, harapannya kepercayaan ada, beban usaha berkurang, iklim investasi meningkat, produktivitas meningkat dan ujungnya lapangan kerja tercipta lebih baik. Oleh karena itu harapannya ini akan lebih memberikan kepastian di dalam negeri. Insyaallah dengan UU cipta kerja ini bisa jadi game changer kedua melalui investasi," kata dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.