Sukses

Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK hingga 3 Kali

Pemerintah hari ini mengumumkan rencana seleksi Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Berbeda dari sebelumnya, kali ini guru honorer memiliki tiga kali kesempatan untuk mengikuti seleksi, dari sebelumnya yang hanya sekali.

“Kalau di tahun sebelumnya pendaftar diberikan kesempatan seleksi rata-rata satu kali per tahun, di 2021 setiap guru honorer mendapat kesempatan ikut seleksi hingga tiga kali,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara pengumuman rencana seleksi guru PPPK 2021, Senin (23/11/2020).

Selain itu, peserta seleksi kali ini juga dibekali dengan materi pembelajaran secara daring. Ini untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

“Jadi kita pastikan akan ada berbagai macam pelatihan daring yang bisa dilakukan secara mandiri oleh guru honorer dalam mempersiapkan diri,” ucapnya menambahkan,” kata Nadiem.

Tak hanya itu, anggaran seleksi guru PPPK kali ini juga sepenuhnya disiapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbud. Berbeda dari sebelumnya, dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah.

Adapun seleksi guru PPPK tahun 2021 ini dapat diikuti oleh seluruh guru honorer, baik di di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Serta diperbolehkan pula bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar dapat mendaftar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani: Guru Honorer yang Lolos PPPK Digaji Rp 4 Juta per Bulan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini mengumumkan Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, dengan kuota penerimaan guru honorer PPPK sebanyak 1 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik pengumuman perekrutan PPPK tahun 2021. Nantinya untuk guru honorer yang telah lolos seleksi PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan.

Menkeu mengatakan, jika dilihat APBN untuk tahun 2021 ini telah dicadangkan Rp 1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru.

“Artinya nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya  sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya,” kata Sri dalam Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).

Ia menjelaskan, untuk tahun depan, Pemerintah tetap menyediakan anggaran yang luar biasa besar untuk bidang pendidikan sebanyak lebih dari Rp 550 triliun. Dimana Rp 184,5 triliun itu adalah belanja yang dikelola oleh Kemendikbud maupun Kementerian Agama serta Kementerian Lembaga lain.

“Kita mengetahui bahwa untuk pusat ini akan ada formasi 54.581 baik yang untuk CPNS 27.291 dan untuk yang P3K sebesar 27.290 orang. Untuk daerah yang akan lebih besar dalam hal ini untuk CPNS 119.094 dan untuk P3K yang akan ada rekrutmen sampai dengan 1.002.616 orang,” kata Sri.

Oleh karena itu, pemerintah terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut.

Bendahara negara itu mengaku senang, dalam hal ini akan dilakukan rekrutmen melalui ujian. Untuk itu, diharapkan para guru bisa mempersiapkan diri.

“Tentu kita berharap para guru yang tadi 1,6 juta yang Statusnya sekarang honorer akan bisa melakukan persiapan, sehingga bisa diterima dengan kualitas sesuai dengan ujian yang akan ditetapkan,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.