Sukses

Kepala BKPM: UU Cipta Kerja jadi Momentum bagi Mahasiswa Berwirausaha

Manfaat pertama atas implementasi UU Cipta Kerja adalah kemudahan perizinan untuk mendirikan usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan ramah bagi UMKM. Menyusul adanya sederet manfaat yang ditawarkan UU Cipta Kerja bagi pengembangan UMKM.

Dikatakan bahlil, manfaat pertama atas implementasi UU Cipta Kerja adalah kemudahan perizinan untuk mendirikan usaha, termasuk UMKM. Dimana cukup melalui pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Sehingga tidak perlu lagi muter-muter ngurus izin, kini cukup NIB. Jadi, kalau adik-adik mahasiswa ingin wirausaha atau mendirikan UMKM ini momentumnya di UU Cipta Kerja," ujar dia dalam webinar, Senin (23/11).

Kedua, biaya proses pendirian usaha lebih hemat. Mengingat segala proses perizinan bisa dilakukan secara virtual melalui Online Single Submission (OSS).

"Dulu itu untuk mengurus izin usaha saja sudah keluar Rp7 juta lebih, sedangkan modal dari UMKM hanya berkisar Rp5 juta. Namun kini bisa lewat OSS, sehingga biaya lebih hemat," paparnya.

Ketiga, UU yang masih menuai polemik ini juga akan mewajibkan perusahaan besar untuk bermitra dengan UMKM. Sehingga diyakini akan melindungi kelangsungan bisnis UMKM domestik.

"Lewat UU Cipta Kerja perusahaan besar juga wajib bermitra dengan UMKM. Sehingga akan menciptakan pola kerjasama usaha antara perusahaan besar dengan UMKM agar menjaga bisnisnya," paparnya.

Terakhir atau manfaat keempat, UU Cipta Kerja menawarkan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dengan penghapusan ketentuan syarat agunan. Mengingat selama ini akses UMKM kepada perbankan masih rendah.

"Total kredit nasional Rp6.000 triliun. Tapi untuk penyaluran ke UMKM tidak lebih 18,9 persen atau setara Rp1.200 triliun, itulah kenapa UMKM belum mendapatkan hasil baik. Maka dengan UU Cipta Kerja negara hadir untuk berikan ekosistem lebih baik," tukasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU Cipta Kerja Bawa Indonesia Keluar dari Jebakan Negara Berpenghasilan Menengah

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satunya adalah untuk memanfaatkan bonus demografi yang sedang dimiliki Indonesia.

Peranan UU Cipta Kerja dianggap penting untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap). Di mana, untuk keluar dari negara berpenghasilan menengah dibutuhkan peningkatan investasi sebesar 6,6 persen sampai dengan 7 persen.

"Yang harus dilakukan untuk bisa keluar dari negara berpenghasilan menengah target investasi 6-7 persen dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sampai 6 persen," kata dia dalam acara Forum Pembinaan Alumni Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Senin (23/11/2020).

Dia mengatakan, secara hitung-hitungan ekonomi harus tumbuh 5,7 persen sampai dengan 6 persen, agar jebakan negara berpenghasilan menengah bisa terlewati. Namun itu semua tidak mudah. Apalagi banyak negara-negara di dunia yang bisa mencapai negara berpenghasilan menengah, namun sulit keluar untuk menjadi negara berpenghasilan tinggi.

"Untuk keluar butuh waktu panjang, maka mau tidak mau ketika ekonomi tumbuh maka investasi juga harus tumbuh," katanya.

Kehadiran UU Cipta Kerja sendiri diyakini mampu menarik masuk investasi sebesar-besarnya. Masuknya investasi tersebut juga akan berbuah manis terhadap penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.

Dia menambahkan, kondisi penduduk angkatan tenaga kerja di Tanah Air pada Februari sendiri cukup memprihatinkan. Di mana penduduk usia kerja terdapat sebanyak 197,91 juta orang, terdiri dari 133,56 juta angkatan kerja dan bukan angkatan kerja mencapai 64,35 juta.

Dari total angkatan kerja yang ada, hanya sebanyak 126,51 juta yang bekerja. Sementara sisanya sebanyak 7,05 juta orang tidak bekerja atau menganggur.

"Sebetulnya ini adalah potret dari penduduk usia kerja sampai angkatan kerja di Indonesia. Ketika bulan Februari pada saat normal. Ketika tidak normal BPS merilis pengangguran tambah 9,77 juta," katanya.

Dia pun berharap dengan kehadiran UU Cipta Kerja maka semua permasalahan yang ada di Tanah Air bisa diatasi. Utamanya untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dan menekan jumlah angka pengangguran di Indonesia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.