Sukses

Daftar Lengkap UMK 2021 pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah

keputusan mengenai UMK 2021 merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota 2021 (UMK 2021). Penetapan tersebut melaui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten dan kota di jawa Tengah.

"Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten dan kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah," katanya dikutip dari Antara, Minggu (22/11/2020).

Menurut dia, keputusan mengenai UMK 2021 ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng.

Ia menyebutkan upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," ujarnya.

Ganjar menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sesuai dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," tegasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian UMK 2021 pada 35 kabupaten dan kota di Jateng

Berikut ini adalah daftar besaran UMK 2021 pada 35 kabupaten dan kota di Jateng:

- Kota Semarang Rp 2.810.025

- Kabupaten Demak Rp 2.511.526

- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735

- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797

- Kota Salatiga Rp 2.101.457

- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

- Kabupaten Blora Rp 1.894.000

- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995

- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

- Kabupaten Pati Rp 1.953.000

- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

- Kota Surakarta Rp 2.013.810

- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514

- Kota Magelang Rp1.914.000

- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000

- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400

- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000

- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000

- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904

- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000

- Kabupaten Batang Rp2.129.117

- Kota Pekalongan Rp 2.139.754

- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155

- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

- Kota Tegal Rp 1.982.750

- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.