Sukses

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 626.200 Batang Rokok Ilegal di Jawa Tengah

Rokok polosan atau tanpa cukai akan didistribusikan ke berbagai daerah melalui jalur darat.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menggagalkan peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah (Jateng). Rokok tanpa cukai ini akan didistribusikan ke berbagai daerah melalui jalur darat. 

Tiga unit vertikal DJBC, yaitu Bea Cukai Magelang, Semarang dan Tegal berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal yang diangkut melalui jalur darat. Jumlah total terdapat 626.200 batang rokok dengan nilai Rp 713 juta.

Penindakan pertama berlangsung di gerbang jalan tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Kami menggagalkan pengiriman 370.200 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa pita cukai atau polosan,” ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Magelang Batransyah, dikutip dari Belasting.id, Sabtu (10/9/2022).

Ia memperkirakan nilai ratusan ribu batang rokok ilegal itu sejumlah Rp 422 juta dan ada potensi kerugian negara sejumlah Rp 222 juta.

Dia menerangkan rokok polos tersebut diangkut menggunakan mobil pribadi. Kini, seluruh barang bukti hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk diteliti lebih lanjut.

Sementara itu, tim penindakan Bea Cukai Magelang bersama Bea Cukai Tegal menindak satu unit mobil di Rest Area KM 360B, Batang, yang diduga membawa rokok ilegal.

Batransyah menyampaikan setelah digerebek, tim mendapati ada 256.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dalam mobil tersebut.

Dia memperkirakan nilai barang mencapai Rp 291 juta dan ada potensi kerugian negara sejumlah Rp 195 juta. Saat ini, barang bukti telah dibawa ke kantor bea dan cukai Tegal untuk diperiksa.

“Kami berharap dengan masifnya pemberantasan rokok ilegal di berbagai daerah ini dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal,” tutur Batransyah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp 167,6 Triliun di Semester I 2022

Penerimaan negara dari pos kepabeanan dan cukai mencapai Rp 167,6 triliun di semester I 2022. Salah satu pendorongnya aktivitas impor yang semakin tinggi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sudah menyentuh 56,1 persen dari target yang sudah direvisi dalam Perpres No. 98/2022. Angka ini juga tumbuh 37,2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Bea masuk tumbuh 30,5 persen, cukai tumbuh 33 persen, dan bea keluar tumbuh 74,9 persen,” kata Sri Mulyani dikutip dari Belasting.id, Rabu (27/7/2022).

Sri Mulyani kemudian merinci penerimaan kepabeanan dan cukai. Pertama, bea masuk untuk semester I 2022 terkumpul sejumlah Rp 23,12 triliun. Penerimaan bea masuk itu tumbuh 30,5 persen secara tahunan.

Bea masuk tumbuh lantaran pertumbuhan impor nasional juga cukup baik. Ada beberapa sektor yang membaik, yaitu sektor perdagangan berupa gas dan kendaraan, sektor industri berupa barang prapabrikasi, serta sektor pertanian berupa impor gula dan besi baja.

Kedua, realisasi penerimaan bea keluar pada semester I 2022 senilai Rp 23,03 triliun. Angka tersebut tumbuh 74,9 persen secara tahunan.

Sri Mulyani menerangkan kinerja bea keluar dipengaruhi tingginya harga komoditas sejak awal tahun, serta volume ekspor yang membaik, terutama tembaga, CPO dan turunannya.

Ketiga, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada semester I 2022 ini sejumlah Rp 118 triliun atau tumbuh 33,3 persen. Penerimaan CHT dipengaruhi kebijakan tarif berimbang 12,9 persen dan adanya lonjakan pemesanan pita cukai pada Maret lalu sebagai antisipasi dari kenaikan PPN sejak 1 April 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.