Sukses

Bank Mandiri Apresiasi OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2022

OJK telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga Maret 2022, yang mana semula hanya sampai Maret 2021 saja

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengapresiasi langkah perpanjangan restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, OJK telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga Maret 2022, yang mana semula hanya sampai Maret 2021 saja. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.

"Dengan kondisi saat ini, kita lihat kalau POJK 11/2020 hanya sampai Maret 2021, maka akan cukup berat buat kami ke depan. Sehingga keputusan untuk memperpanjang POJK ini sangat tepat karena dapat mendukung fungsi perbankan dan pemulihan ekonomi nasional," ujar Darmawan dalam webinar, Jumat (20/11/2020).

Darmawan melanjutkan, perpanjangan restrukturisasi kredit ini nantinya bisa membantu perbankan serta pelaku usaha yang bisnisnya terdampak Covid-19. Pandemi ini sangat berdampak sehingga ekonomi Indonesia terkontraksi selama 2 kuartal berturut-turut.

Survey yang dilakukan Mandiri Institute menyebutkan, program pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional ditambah dengan perpanjangan POJK 11/2020 sangat membantu pelaku usaha untuk bertahan hidup dan menghindari PHK terhadap karyawannya.

Sementara dari sisi perbankan, kualitas portofolio kredit dapat terjaga sehingga tidak memerlukan pencadangan yang besar. Kendati, pihaknya tetap akan mempersiapkan pencadangan yang cukup sebagai antisipasi kenaikan kredit tidak lancar.

"Ketika saat itu berakhir, bak diharapkan bisa mendukung pemulihan ekonomi dengan ekspansi kredit," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Inilah Manfaat Restrukturisasi Kredit dari Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga Maret 2022.

Kebijakan ini diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menjelaskan, manfaat dari restrukturisasi ini bisa membantu memulihkan ekonomi meskipun pandemi Covid-19 belum memunculkan pertanda akan berakhir.

"Dengan angka-angka yang begitu besar tentunya menjadi perhatian kita, bank-bank juga mengharapkan restrukturisasi ini bisa memberi ruang yang baik bagi bank menata cashflow dan debitur menata diri untuk bisa menghadapi pandemi ini," ujar Heru dalam webinar, Jumat (20/11/2020).

Heru melanjutkan, jika melihat posisi year to date (y-t-d) hingga Oktober atau pertengahan November 2020, kredit perbankan memang masih terkontraksi sekitar 3 persen. "Tapi ini sudah mulai ada bright side atau titik terang mulai menggeliat kembali," kata Heru.

Adapun, hingga 26 Oktober 2020, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan capai Rp 932,6 triliun.

Jumlah ini merupakan total restrukturisasi terhadap 7,53 juta debitur secara nasional. Heru bilang, angka ini terbesar sepanjang sejarah.

"Saya kira ini restrukturisasi kredit paling gede sepanjang sejarah selama saya mengawasi bank dari BI sampai dengan OJK dimana 5,84 juta debitur (77 persen) ini diantaranya adalah UMKM dengan nilai outstanding Rp 369,8 triliun," jelas Heru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.