Sukses

Jurus INACA Majukan Industri Penerbangan di Indonesia

INACA telah membantu Pemerintah dalam menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan penyerapan kerja masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum INACA, Denon B. Prawiraatmadja menjelaskan selama satu terakhir kepengurusannya telah melakukan sejumlah langkah serta upaya agar industri penerbangan dapat meningkatkan daya saing dan kinerja, serta mendorong pertumbuhan bisnis penerbangan dan investasi baru di bidang penerbangan.

Selain itu, pihaknya mencoba membantu Pemerintah dalam menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan penyerapan kerja masyarakat.

"Kita ketahui bersama bahwa sejak awal tahun ini seluruh dunia terdampak virus Covid-19 dan industri penerbangan merupakan sektor paling terdampak,” kata Denon jumpa pers virtualnya saat RUA INACA 2020, Kamis (19/11/2020).

Melihat hal ini INACA mencoba membuat forum komunikasi dan diskusi sehingga mampu menjembatani dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan terkait bidang penerbangan, terlebih dimasa yang sangat berat ini.

Denon menyebut diantara usulan mengenai Batas Usia Pesawat sehingga terbit Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 27/2020 juncto Permenhub No 115/2020.

Dimana dalam aturan tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan tentang pembatasan usia pesawat dan menggantinya dengan aturan baru yang mengembalikan batasan maksimal usia pesawat angkutan niaga sesuai aturan dari pabrikannya.

Pihaknya juga mengusulkan keringanan pembayaran bunga, angsuran perbankan dan keringanan pajak. Lalu ada usulan pembebasan lartas dan kemudahan/percepatan proses customs clearance melalui post-border policy.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Insentif Avtur

Serta pihaknya mengajukan insentif avtur dan biaya bandara, serta penangguhan biaya bandara sehingga maskapai dapat tetap beroperasi.

"Kami juga melakukan pembahasan dengan Ditjen Hubud dan stakeholders tentang Kebijakan pembatasan penerbangan pada masa PSBB dan tarif penerbangan selama PSBB,”ujarnya.

Lalu memberikan masukan kepada pemerintah terkait PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pembahasan dengan Direktorat Angkutan Udara tentang tingkat isian pesawat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.