Sukses

Upah Buruh Tani dan Bangunan Kompak Turun di Oktober 2020

BPS melaporkan adanya penurunan upah tani dan buruh secara harian pada Oktober 2020 dibanding pada September 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan adanya penurunan upah tani dan buruh secara harian pada Oktober 2020 dibanding pada September 2020.

Deputi Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan, perkembangan upah buruh tani secara nominal sebenarnya terjadi peningkatan 0,09 persen dari Rp 55.719 per hari menjadi Rp 55.766 ribu per hari.

"Namun kalau dilihat, upah buruh tani secara riil turun 0,15 persen secara month to month, dari Rp 52.837 (per hari) jadi Rp 52.755 ribu (per hari)," kata dia, Senin (16/11/2020).

Di sisi lain, upah harian buruh bangunan secara nominal juga terdongkrak tipis 0,02 persen, dari Rp 90.793 per hari menjadi Rp 90.721 per hari.

Tapi secara riil juga mengalami penurunan seperti halnya di upah tani, yaitu 0,05 persen dari Rp 86.555 (per hari) jadi Rp 86.514 (per hari)," ujar Setianto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upah Buruh Tani Stabil, BPS Pastikan Daya Beli Aman

Upah nominal harian buruh tani nasional pada September 2020 tercatat naik sebesar 0,08 persen dibanding upah buruh tani Agustus 2020, yaitu dari Rp 55.677 menjadi Rp 55.719 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,15 persen.

“Upah buruh tani pada bulan September tahun 2020 ini adalah sebesar Rp 55.719 per hari. Kalau kita bandingkan dengan upah buruh tani pada bulan Agustus yang lalu, boleh dibilang agak flat. Tetapi karena pada bulan ini di pedesaan terjadi deflasi sebesar 0,07 persen, upah riil buruh tani meningkat tipis 0,15 persen. Dengan kata lain daya beli dari petani pada bulan September ini relatif terjaga,” jelas Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kecuk Suhariyanto dalam video konferensi, Kamis (15/10/2020).

Kenaikan juga terjadi pada Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor). Yakni naik 0,98 persen dibanding Agustus 2020, dari Rp 89.872 menjadi Rp 90.753 per hari. Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 1,03 persen

“Jadi upah buruh tani dan upah buruh bangunan oke, daya belinya masih cukup relatif sama dibandingkan posisi bulan yang lalu,” kata Kecuk.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.