Sukses

Berkaca Kasus Donald Trump Vs Pengusaha RI, Pemerintah Ingatkan Pentingnya HaKI

Gugatan merek Trumps pernah dilayangkan Donald Trump di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada pengusaha lokal, Robin Wibowo.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris menghimbau kepada pelaku usaha agar mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) atas produk mereka.

Hal ini dimaksudkan sebagai perlindungan atas karya yang dihasilkan, mencegah pemalsuan, plagiasi, dan meningkatkan harkat atau prestige. Sebagai contoh, Freddy menceritakan bahwa Presiden ke-45 AS, Donald Trump pernah menggugat pengusaha Tanah Air terkait penggunaan merek ‘Trump’.

“Presiden Trump ini pernah menggugat pengusaha Indonesia dengan merek ‘Trumps’,” kata dia dalam acara MarkPlus Government Roundtable 2, Kamis (12/11/2020).

Diketahui, gugatan merek Trumps ini dilayangkan Donald Trump di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada pengusaha lokal, Robin Wibowo. Dalam gugatannya, Trump menganggap Robin Wibowo telah melakukan plagiasi. Hingga akhirnya putusan pengadilan memenangkan Donald Trump pada 6 Februari 2014.

“Jadi begitu hebatnya awareness tentang Kekayaan Intelektual. Tapi yang lebih hebat lagi adalah masyarakat UMKM, mereka sudah agak melek. Tapi mereka belum tahu cara mendaftarkannya,” kata Freddy.

Padahal, sejak Agustus 2019 lalu, Freddy mengatakan pendaftaran KI dapat dilakukan secara online. “Nah ini yang memang perlu sosialisasi,” kata dia. Freddy menekankan pentingnya KI ini karena di dalamnya ada nilai keekonomian.

“Indonesia ini nggak kalah kreatif, namun banyak yang tidak didaftarkan Kekayaan Intelektual-nya. Sifat sosial orang Indonesia, yasuda biarin ditiru. Padahal kalau dia daftar itu bisa menjadi pelajaran untuk yang lain, you harus kreatif atau you harus membayar lisensi,” tukas Freddy.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Survey Markplus: Banyak Penguasha Tak Tahu Cara Daftarkan Kekayaan Intelektual

Dalam masa pandemi covid-19, semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk berwirausaha. Hal ini tak lain sebagai salah satu upaya bertahan hidup di tengah desakan ekonomi yang sempat ambruk imbas merebaknya covid-19.

Survey Markplus mencatat, 18,6 persen responden mengaku baru memulai usahanya sat pandemi. Kebanyakan, jenis usaha yang dipilih adalah sektor makanan dan minuman.

“Situasi pandemi mendorong masyarakat untuk lebih kreatif dan berwirausaha di berbagai sektor industri,” kata Senior Business Analyst MarkPlus, Inc. Dini Bonafitria dalam acara MarkPlus Government Roundtable 2, Kamis (12/11/2020).

Namun sayangnya, perkembangan ini tak dibarengi dengan implementasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) atau hak cipta. Padahal, pelaku usaha mestinya bisa mendaftarkan merek atau brand mereka untuk memitigasi risiko di masa yang akan datang.

Pelaku usaha ini bukannya tak tahu menahu soal KI. Melainkan tak tahu bagaimana cara mendaftarnya. Dari survei yang melibatkan 86 responden ini, Markplus mencatat 52,3 persen pelaku usaha tidak mengetahui cara pendaftaran KI.

“Sebagian besar masyarakat tahu KI, namun tidak tahu cara dan proses pendaftarannya,” ujar Dini.

Dini menekankan, pendaftaran KI ini penting sebagai perlindungan atas karya yang dihasilkan, mencegah pemalsuan, plagiasi, dan meningkatkan harkat/prestige.

Untuk itu, sosialisasi atau edukasi mengenai pendaftaran KI menjadi sangat penting. Baik itu dilakukan melalui internet, pemerintah , maupun komunitas.

“Kolaborasi yang intensif antara tiga sumber informasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan tata cara pendaftaran KI,” kata Dini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.