Sukses

Fakta-Fakta Raibnya Uang Nasabah Maybank Rp 20 Miliar

Polisi telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir Kebayoran Arcade, berinisial A sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Akhir-akhir ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) sedang ramai diperbincangkan. Hal itu karena mencuatnya kasus atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl kehilangan uang tabungan senilai Rp 20 miliar yang disimpan di Maybank.

Lantas apakah itu kesalahan dari pihak bank, sehingga Maybank harus mengganti uang nasabahnya Winda sebesar Rp 20 miliar? Ataukah kesalahan nasabah karena kurang teliti?

Liputan6.com telah merangkum berbagai informasi terkait hal tersebut, Selasa (10/11/2020):

1. Winda Duga Rekening Koran Palsu

Winda mengakui dirinya memang membuka rekening koran di Maybank. Karenanya, dirinya pun tak menerima kartu ATM maupun buku tabungan.

"Waktu itu kita percaya rekening koran yang dikirimkan dari Maybank itu asli, tapi kan ternyata diduga palsu yang selama ini kita terima," kata Winda dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Winda menyebut karena rekening koran yang ia terima diduga palsu, maka dirinya pun tak pernah mengetahui segala jenis transaksi di rekeningnya. Atas dasar itu, sebagai nasabah menurut Winda dirinya merasa dirugikan oleh pihak Maybank.

"Kita enggak pernah tahu, karena kita selama ini hanya menerima rekening koran yang kita anggap asli," ujarnya. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

2. Winda Minta Uang dikembalikan

Winda menuturkan segala kegiatan internal di Maybank, menurutnya menjadi tanggung jawab dari pihak tersebut untuk melakukan pengawasan. Sebab menurut Winda, dirinya hanyalah nasabah yang menabung di bank itu.

Ia berharap agar uang yang dirinya tabung di rekening tersebut bisa segera dikembalikan oleh pihak Maybank.

"Saya ingin secepatnya uang saya kembali, kalau menurut saya bukan tanggung jawab saya untuk mengawasi oknum internal Maybank," ujarnya.

 

 

 

3 dari 6 halaman

3. Winda Lapor ke Bareskrim

Winda Earl sebelumnya melaporkan kasus uang tabungan miliknya yang hilang ke Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.

Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.

"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tutur Winda dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Kuasa Hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya telah menabung di bank swasta tersebut sejak 2015. Hingga 2020, uang yang ada di dua rekening berbeda seharusnya mencapai Rp 20 miliar.

"Dengan rincian Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," jelas Joey.

Hal tersebut diketahui saat sang ibu bermaksud melakukan penarikan uang pada Februari 2020. Namun tidak dapat dilakukan dengan alasan saldo tidak mencukupi.

"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu," katanya. 

 

4 dari 6 halaman

4. Kepala Cabang Maybank Cipulir Ditetapkan Tersangka

Polisi telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir Kebayoran Arcade, berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl. Dia ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, pihaknya kini masih terus menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan oleh tersangka.

"Akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tutur Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

 

 

 

5 dari 6 halaman

5. Tak Ada Itikad Baik

Korban telah berupaya meminta kejelasan kasus tersebut dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor bank swasta itu pada Februari dan Maret 2020. Namun hingga saat ini dari pihak bank tidak kunjung menunjukkan itikad baik.

"Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respons. Pertama ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai. Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," Joey menandaskan.

 

6 dari 6 halaman

6. Respons Maybank

Sehubungan dengan masalah ini, Maybank Indonesia menyatakan telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.

"Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," dikutip dari keterangan tertulis Maybank Indonesia, Jumat (6/11/2020).

Saat ini, laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," tutup keterangan tertulis tersebut.

7. Respon Kuasa Hukum Maybank

Hal itu merespons pernyataan dari Hotman Paris selaku kuasa hukum Maybank yang menyebut A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir sekaligus tersangka memegang buku tabungan dan ATM korban.

"Pertanyaannya adalah Anda sebagai pemilik uang kenapa Anda biarkan kartu ATM Anda dipegang orang lain? Itu salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik," kata Hotman dalam konferensi pers, Senin (9/11/2020).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.