Sukses

Sering Dipakai Kejahatan, PPATK Apresiasi Penghentian Penerbitan 1.000 Dolar Singapura

Riset PPATK serta hasil penegakan hukum mengungkap uang pecahan besar sering digunakan dalam transaksi kejahatan dari mulai korupsi hingga narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengapresiasi kebijakan Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) yang menghentikan penerbitan uang pecahan 1.000 Dolar Singapura yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2021.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi dorongan yang sangat berharga dalam mengurangi risiko terjadinya praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, penyuapan, narkotika, dan berbagai kejahatan keuangan terkait lainnya.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, analisis, pemeriksaan, dan riset PPATK serta hasil penegakan hukum mengungkap uang pecahan besar begitu sering digunakan dalam transaksi kejahatan dari mulai korupsi hingga narkoba.

"Sudah tepat langkah yang diambil oleh Otoritas Moneter Singapura. Sudah sewajarnya transaksi komersial yang bernilai besar dijalankan melalui sistem pembayaran yang sudah semakin canggih dan memudahkan," kata Dian, Jumat (6/11/2020).

Menurut dia, kebijakan ini lumrah dilakukan mengingat pelaku kejahatan akan menghindari transaksi melalui skema transfer atau mekanisme dalam sistem pembayaran lainnya.

"PPATK meyakini bahwa kebijakan Otoritas Moneter Singapura dalam menyetop nominal 1.000 Dolar Singapura akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, sekaligus meringankan upaya penegakan hukum oleh para penegak hukum," ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temuan

Mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London ini juga menguraikan berbagai temuan dalam pengungkapan perkara yang melibatkan pecahan nominal 1.000 Dolar Singapura.

Seperti dalam kasus yang menjerat mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, bekas Gubernur Riau Annas Maamun, dan berbagai perkara lainnya. Hal ini tidak lepas dari besarnya nilai mata uang 1.000 Dolar Singapura yang per lembarnya melebihi Rp 10 juta.

"Kolaborasi PPATK dengan Direktorat Jendeal Bea dan Cukai juga kerap mengungkap praktik pembawaan uang tunai lintas batas dalam pecahan ini. Temuan ini menunjukkan bahwa uang pecahan 1.000 Dolar Singapura nyata digunakan secara masif dalam praktik kejahatan di negeri ini," ujar Dian.

Berdasarkan catatan sejarah, PPATK pada 2014 silam juga telah menginisiasi upaya untuk menghentikan penerbitan Dolar Singapura kepada Otoritas Moneter Singapura dengan nominal pecahan yang lebih besar, yakni 10.000 Dolar Singapura.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.