Sukses

Kepala BKPM Klaim UU Cipta Kerja Bakal Tutup Celah Korupsi

Melalui UU Cipta Kerja proses perizinan berusaha dipastikan akan menjadi lebih mudah.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan menutup celah korupsi, terutama yang terjadi di dalam pengurusan perizinan usaha. 

Dalam debat terbuka pengesahan UU Cipta Kerja dengan aktivis mahasiswa Cipayung Plus, Bahlil menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi yang selama ini saling tumpang tindih.

"UU Cipta Kerja ini adalah memangkas berbagai macam regulasi yang tumpang tindih untuk di simplifikasi, kemudian di buat transparansi lewat elektronik. Jadi dengan UU ini ga ada lagi sogok menyogok. Ini jujur aja," ujar Bahlil yang juga mantan Ketua umum HIPMI melalui Youtube BKPM, pada Rabu (4/11/2020) malam.

Melalui UU Cipta Kerja proses perizinan berusaha dipastikan akan menjadi lebih mudah. Misalnya pelaku bisnis UMKM hanya perlu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sehingga bisa diurus secara online.

"Sebelumnya izin belum baik, harus pengusaha ketemu pejabat deal-dealan dulu. InsyaAllah dengan UU ini maka semua berbasis elektronik dan OSS. Maka dengan kemudahan ini maka investasi bisa masuk," paparnya.

Oleh karena itu, dia optimis realisasi investasi Indonesia kedepannya akan lebih meningkat pesat dengan adanya UU Cipta Kerja ini. Ia pun mengklaim bahwa regulasi ini bersifat ramah bagi pelaku usaha di dalam negeri.

"Karena pengusaha cuma butuh empat hal. Yakni kepastian, kemudahan, keterbukaan dan kecepatan untuk berusaha," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kritik Mahasiswa

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Susanto Triyogo mengkritisi proses penyusunan hingga pengesahan UU kontroversial itu yang dinilai tertutup. Sehingga dinilai menciderai prinsip demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi oleh Indonesia.

"Kita melihat UI (Cipta Kerja) ini disembunyikan baik itu dalam konteks kemudian bagaiamana pekerjaannya, pembahasannya, sampai kemudian kita lihat penandatanganannya dari DPR sampai kemudian presiden (Jokowi) tandatangani di pukul yang cukup malam ketika itu. Kita sangat sayangkan dalam konteks demokrasi ini menjadi hal yang menciderai demokrasi," tegasnya.

Alhasil, pihak menaruh mosi tidak percaya akan efektivitas UU Cipta Kerja terhadap peningkatan realisasi investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Sebagaimana yang kerap digabungkan oleh pemerintah dalam berbagai kesempatan.

"Dalam konteks terkait UU Ciptaker kita telah lakukan beberapa kajian legal formal apa yang disampaikan abang (Bahlil) tadi terkait investasi. Pertama coba kita soroti bagaimana di negera demokrasi yang kita junjung tinggi, kita melihat undang-undang ini disembunyikan.

"Kita lihat bagaimana ada sesuatu yang hidden agenda. Sehingga kita melihat banyak kemudian dalam hal ini, kita sangat sayangkan," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.