Sukses

Ada UU Cipta Kerja, Penyerapan Tenaga Kerja Kian Meningkat

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik di tekennya beleid Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik di tekennya beleid Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (2/11). Menurutnya UU kontroversial itu diyakini akan meningkatkan jumlah serapan tenaga kerja di Indonesia.

"Di bawah UU Cipta Kerja baru ini bisa lebih banyak lagi menyerap tenaga kerja," kata Teten dalam acara "Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan", Rabu (4/11/2020).

Teten mengatakan, bahwa dengan UU kontroversial tersebut, UMKM bisa tumbuh dan berkembang secara lebih konsisten. Hal ini tak lepas adanya proses kemudahan berusaha dan penyederhanaan perizinan dalam UU Cipta Kerja.

"Sekarang orang berusaha hanya dengan lewat Nomor Izin Berusaha (NIB) saja. Ada juga Online Single Submission (OSS) yang bisa diurus secara online," paparnya.

Maka dari itu, dia meyakini implementasi UU Cipta Kerja secara optimal akan segera memudahkan pendirian usaha baru. Sekaligus mempercepat proses pengembangan skala bisnis, termasuk UMKM.

"UU Cipta Kerja ini mendorong yaitu naik kelas dari yang kecil ke menengah, dari yang menengah menjadi besar. Sehingga penyerapan tenaga kerja juga semakin besar," tutupnya.

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menteri Teten Sebut UU Cipta Kerja Percepat Tranformasi KUMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik atas ditekennya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).

Menurutnya UU anyar itu akan mempercepat proses transformasi Koperasi dan UMKM (KUMKM) dari sektor informal menjadi formal.

"UU Cipta Kerja membuat atau mempercepat tranformasi bagi KUMKM menjadi formal," dalam acara "Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan", Rabu (4/11/2020).

Teten mengatakan, UU yang masih menuai penolakan itu menawarkan berbagai kemudahan berusaha dan perizinan. Salah satunya untuk pendirian perusahaan terbuka (PT).

"Saya kira akan mempercepat proses transformasi formal dan modernisasi bagi KUMKM. Sehingga seluruh pekerja di sektor ini akan mendapat keuntungan," paparnya.

Oleh karena itu, dia mendorong pelaku usaha di sektor KUMKM untuk memanfaatkan berbagai penawaran yang ada dalam UU Cipta Kerja. Sehingga berdampak baik pada pengembangan skala usaha.

"Kami mendorong agar KUMKM bukan lagi kategori informal. Staterginya maka naik kelas dari kecil menjadi menengah, dan dari menengah menjadi lebih besar. Sehingga penyerapan semakin besar dan mempercepat tranformasi ke sektor formal," tandas Teten Masduki.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.