Sukses

Pasar Lesu, Pemerintah Diminta Beri Relaksasi Pajak Bagi Industri Hasil Tembakau

Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau alias cukai rokok 2021 dinilai sebagai langkah yang tidak tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah kelesuan pasar, rencana pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau alias cukai rokok 2021 dinilai sebagai langkah yang tidak tepat. Ini mengingat kenaikan tarif cukai rokok akan berimbas pada kesejahteraan petani tembakau yang kian terpuruk, dan saat ini banyak industri yang tutup akibat dampak pandemi Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini mengatakan, saat ini rencana menaikkan cukai tembakau merupakan langkah yang tidak bijak.

“Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tersebut. Seharusnya pemerintah memberikan banyak kemudahan bukan malah memberatkan. Peran pemerintah adalah mendorong industri agar dapat tetap bertahan dan tidak ada PHK,” ujar Yahya di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Yahya menekankan pemberian relaksasi pajak, keringanan bunga dan perlindungan terhadap pekerja adalah sederet kebijakan yang justru lebih dibutuhkan industri hasil tembakau (IHT) dibandingkan keputusan menaikkan cukai.

“Relaksasi pajak, keringanan bunga dan perlindungan pekerja adalah bagian dari pemulihan ekonomi yang dicanangkan pemerintah. Inilah yang perlu dipastikan berjalan baik di lapangan, apakah kebijakan tersebut anggarannya sudah terserap baik di lapangan. Sehingga benar-benar memberi ruang dan keberlanjutan usaha,” lanjutnya.

Yahya juga khawatir dengan nasib petani tembakau dan cengkih yang akan terpukul berat dengan keputusan kenaikan cukai. Selama pandemi, petani telah tertekan dengan daya serap hasil panen yang menurun tajam.

“Bila cukai naik, petani makin terpuruk. Apalagi sekarang daya beli masyarakat sangat menurun, daya serap tembakau petani akan sangat jatuh, bisa sampai 30 persen-40 persen. Oleh karena itu perlu kebijakan khusus bagi petani tembakau, misalnya komitmen penggunaan DBHCT [dana bagi hasil cukai tembakau] supaya mereka bisa terus bertahan,” Yahya menegaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dampak Kenaikan Cukai

Sementara itu, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian (Kementan) Hendratmojo Bagus Hudoro mengungkapkan kebijakan cukai pastinya juga berimbas terhadap sektor pertanian dan petani tembakau. Di tengah kelesuan pasar, saat ini banyak hasil panen menumpuk tetapi volume serapan IHT menurun.

“Sisi lainnya, para petani tembakau juga tertekan dari segi harga. Jadi volume berkurang, harga juga anjlok,” ujar Bagus.

Bagus mengakui pihaknya turut merisaukan imbas kenaikkan cukai tembakau terhadap kehidupan petani. Namun demikian, pihaknya tidak dapat menyikapi lebih jauh terkait rencana kenaikan tarif CHT. “Kementan menyikapi apa yang menjadi wewenang, yakni sektor pertanian dan petani. Cukai itu kebijakan terkait industri, di sana Kemenkeu, Kemenperin dan ada Kemendag juga,” jelasnya.

Lebih jauh, Bagus mengungkapkan pertanian tembakau ini sudah menjadi budaya yang mengakar, sehingga sangat sulit untuk melakukan konversi tanaman secara cepat. “Apalagi komoditas pengganti tidak sepadan dengan pendapatan dari tembakau,” katanya.

Kementan saat ini mendorong anjloknya pendapatan petani bisa ditolong dengan optimalisasi dana bagi hasil cukai tembakau. “Tiap daerah yang jadi sentra pertanian tembakau, harus bisa menjadikan dana itu buffer bagi kesejahteraan petani,” jelas Bagus.

Selama pandemi yang berlangsung sejak awal tahun, pendapatan petani tergerus akibat kelesuan IHT. Ketika pemerintah menaikan Cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada akhir 2019, masyarakat tembakau merasakan imbasnya, mulai dari serapan pembelian tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dalam industri rokok hingga produksi rokok telah mengalami penurunan yang signifikan.

Turunnya produksi dan penjualan rokok ini, turut berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta pekerja linting rokok. Berdasarkan proyeksi Kementerian Keuangan, penurunan volume IHT secara industri diperkirakan mencapai 15%-16% atau setara lebih dari 50 miliar batang hingga akhir 2020.

Penurunan volume tersebut berdampak besar bagi kelangsungan hidup para petani tembakau karena berimbas pada berkurangnya serapan tembakau sebesar 50.000 ton tembakau pada 50.000 hektar lahan tembakau.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.