Sukses

UU Cipta Kerja Disahkan Jokowi, Pengusaha Tak Bayar Pesangon Didenda Rp 400 Juta

Presiden Jokowi baru saja meresmikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020, Senin (2/11/2020)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi baru saja meresmikan UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020, Senin (2/11/2020). Beleid yang kontroversial ini akhirnya diundangkan meskipun mendapat banyak tentangan terutama dari kalangan buruh terkait pasal di klaster ketenagakerjaan.

Terdapat beberapa perubahan pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 ini, salah satunya mengenai pesangon. Pada pasal 156, pengusaha diwajibkan membayar pesangon bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikian bunyi pasal 156 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020, dikutip Liputan6.com, Selasa (3/11/2020).

Beleid UU Cipta Kerja tersebut juga menjelaskan mengenai besaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang harus diberikan pengusaha kepada karyawannya, secara rinci pada pasal 2 dan 3. Demikian pula dengan uang penggantian hak seperti cuti, ongkos pulang dan biaya lainnya yang diatur pada pasal 4.

Pengusaha harus memenuhi kewajiban membayar pesangon yang tercantum pada pasal 156 ayat 1 tersebut.

Jika tidak, maka pihaknya terancam denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta, dengan sanksi penjara paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 4 tahun. Hal tersebut diatur dalam pasal 185 ayat 1 UU Cipta Kerja.

"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta," demikian bunyi pasal 185 ayat 1.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). Pada tanggal yang sama, UU ini juga diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

UU Cipta Kerja diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020. Adapun naskah UU yang disahkan DPR dalam rapat paripurna 5 Oktober lalu, setebal 1.187 halaman.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin.

UU yang menuai berbagai penolakan kini sudah bisa diakses oleh publik melalui situs Kementerian Sekretariat Negara. Masyarakat dapat mengunduh UU Cipta Kerja melalui laman jdih.setneg.go.id, pada bagian produk hukum terbaru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.