Sukses

Diteken Jokowi, Ini 5 Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Sektor Perbankan

Perbankan menyambut baik telah ditekennya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi pada Senin (2/11) lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI, Haru Koesmahargyo, menyambut baik telah ditekennya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (2/11) lalu.

Menurutnya, regulasi anyar ini akan membawa lima dampak positif bagi kinerja industri perbankan yang turut terdampak buruk oleh pandemi Covid-19. Menyusul turunnya permintaan kredit seiring daya beli masyarakat yang kian tergerus.

"Pertama, UU Cipta Kerja akan semakin besarnya potensi bisnis bagi perbankan dalam rangka pemberian pinjaman. Hal ini karena adanya kemudahan pendirian perusahaan terbuka (PT) oleh pelaku UMKM," ujar dia dalam seminar bertema "Masa Depan Agen Pembangunan Pasca UU Cipta Kerja", Selasa (03/11).

Kedua, disahkannya UU kontroversial itu diyakini akan meningkatkan potensi bisnis dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Sehingga sektor perbankan turut menerima dampak positif sebagai pihak penyalur.

Ketiga, UU Cipta Kerja menghendaki integrasi data antara pelaku UMKM, pemerintah dan perbankan. Sehingga diharapkan dapat memudahkan akses pelaku UMKM terhadap berbagai layanan perbankan.

Keempat, adanya penyesuaian persyaratan kredit sesuai dengan perizinan berusaha yang baru. "Ini diharapkan dapat menghidupkan aktivitas bisnis di segala ljni sektor, sehingga baik buat perbankan," paparnya.

Terakhir, UU Cipta Kerja akan merubah BUMDes menjadi badan hukum. Alhasil akan memudahkan akses pembiayaan dari perbankan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Buruh: Gugatan UU Cipta Kerja Akan Berjalan Damai dan Sejuk

Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi menjadi yang pertama memasukan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, KSPSI dibawah pimpinannya dan KSPI pimpinan Said Iqbal resmi mengajukan gugatan ke MK.

Andi Gani meyakini MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.

"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," tegasnya di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Andi Gani menilai, UU Cipta Kerja ini merampas masa depan buruh depan Indonesia.

Menurutnya, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, lanjut Andi Gani, nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi didepan Gedung MK.

"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11). UU Cipta Kerja diundangkan dengan Nomor 11 tahun 2020.

Salinan UU Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman. 

3 dari 3 halaman

Kawal Gugatan UU Cipta Kerja, Buruh Minta MK Tak Main-Main

Ribuan buruh yang terdiri dari dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/11).

Aksi ribuan buruh dari konfederasi buruh terbesar di Tanah Air ini berjalan dengan damai dan sangat tertib.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal bertemu dengan perwakilan MK.

Mereka berjalan dari lokasi demo di Patung Arjuna Wiwaha menuju Gedung MK didampingi aparat kepolisian. Mereka tampak diterima oleh Sekjen MK, Guntur Hamzah, Panitera Muda MK, Triyono Budhiarto dan Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat tiba di Gedung MK. 

Dalam pertemuan itu, juga hadir Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, langkah konstitusional dengan jalan uji materi ke MK ini harus dilakukan secara baik dan benar.

Menurutnya, dengan turun gunungnya kembali 2 tokoh buruh Indonesia ini menunjukan perjuangan melalui judicial review benar-benar untuk memperjuangkan nasib buruh yang terdegradasi karena UU Cipta Kerja.

"Karena kami yakin MK masih menjadi benteng keadilan," tegasnya di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Andi Gani meminta MK tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam mengadili, mempertimbangkan, dan memutus perkara uji materi UU Cipta Kerja nantinya.

Selain itu juga, Andi Gani berharap MK tidak bermain-main dengan gugatan terhadap UU Cipta Kerja.

"Karena ini menyangkut sekian juta buruh Indonesia. Kita memberi pesan kuat ke MK dan kepada majelis hakim yang mulia, jangan pernah menistakan perjuangan murni kaum buruh. Jangan pernah menganggap main-main," ujarnya.

Andi Gani menambahkan, buruh akan turut mengawal sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, nantinya buruh siap memenuhi ruang persidangan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.