Sukses

Pengusaha Kecam Keputusan Kepala Daerah Naikkan UMP 2021

Sejumlah kepala daerah akan tetap menaikkan UPM 2021, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta hingga Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021.

Hal tersebut juga sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.

Kendati, terdapat beberapa daerah yang justru menaikkan upah minimum mereka, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta hingga Yogyakarta. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan keputusan para kepala daerah tersebut.

"Tentu ini memang menjadi otoritasnya kepala daerah, hanya kami menyesalkan lah, artinya keputusan ini tidak memperhatikan kondisi secara umum," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (2/11/2020).

Hariyadi menilai, di kondisi pandemi seperti saat ini, UMP 2021 justru direkomendasikan untuk tidak dinaikkan, karena jika menggunakan formula penentuan upah minimum pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, UMP 2021 justru bakal turun.

"Perhitungannya dilihat dari ekonomi nasional dan inflasi. Kalau pake rumus itu hasilnya negatif karena ekonomi kita -5,32 persen (kuartal II) dan inflasi 1,24 persen. Jadi kalau ditambahkan, masih minus 3 persen. Nggak mungkin kalau pake formula minus, yang ada nanti upahnya turun, sehingga direkomendasikan upahnya tetap," jelas Hariyadi.

Kendati, otoritas yang menentukan upah minimum tersebut tetaplah berasal dari kepala daerah. Oleh karenanya, Apindo meyayangkan sikap kepala daerah yang dinilai tidak memperhatikan hal tersebut.

"Ini dasar acuan angkanya, kalau dikembalikan dengan regulasi yang ada malah turun. Jadi yang diambil kepala daerah ini nggak memperhatikan secara umum kondisi sebenarnya," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Turuti Surat Edaran Menaker, Provinsi Boleh Menaikkan UMP 2021?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Hal ini diumumkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.

Atas dasar SE tersebut, para kepala daerah atau gubernur di masing-masing provinsi dihimnbau untuk mengumumkan besaran UMP 2021 yang sama dengan UMP 2020. Kendati, ada beberapa daerah yang tetap menaikkan upah minimum mereka.

Keputusan ini tentu berbeda dari kebijakan pemerintah pusat. Lantas, apakah hal ini diperbolehkan?

"Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para gubernur dalam mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021," jelas Ida kepada Liputan6.com, Minggu (1/11/2020).

Dirinya melanjutkan, apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penetapan upah minimumnya, artinya daerah tersebut sudah memiliki pertimbangan yang lebih konkret untuk menentukan kenaikan upah yang dimaksud.

"Hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ujar Ida.

Sebelumnya, terdapat provinsi tercatat menaikkan UMP 2021. Daerah tersebyt meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Sulawesi Selatan. Kenaikannya beragam, mulai dari 2 hingga 3,54 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.