Sukses

Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Berbayar Terhitung 2 November 2020, Cek Tarifnya

Saat ini kendaraan yang lewat di Tol Pekanbaru-Dumai sudah mencapai 445.000 kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta Jalan Tol Pekanbaru-Dumai tak lagi gratis alias mulai menerapkan tarif berbayar terhitung 2 November 2020. Ini usai Pemerintah Provinsi Riau, menerima salinan Surat Keputusan (SK), penetapan pengoperasian jalan tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Gubernur Riau Syamsuar, membenarkan jika SK 1525/KPTS/M/2020 tersebut diserahkan langsung pengelola jalan tol yakni Hutama Karya. SK tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Pekanbaru-Dumai.

“Tarif tol sudah disampaikan oleh pimpinan HK, dan disampaikan kepada masyarakat Riau. Mulai tanggal 2 November itu sudah diberlakukan dengan berbayar menggunakan kartu," kata Gubernur Syamsuar, seperti mengutip Antara, Selasa (27/10/2020).

Pihaknya juga mendapatkan laporan sampai saat ini kendaraan yang lewat di Tol Pekanbaru-Dumai sudah mencapai 445.000 kendaraan. Itu sejak diresmikan Presiden Joko Widodo sehingga sudah dinilai tinggi penggunaannya.

Namun setelah diberlakukan bayar diperkirakan jumlah kendaraan menurun. Untuk itu masih ada waktu bagi masyarakat Riau, dan pengguna jalan tol untuk memanfaatkannya hingga tanggal 1 November.

"Manfaatkanlah hingga tanggal 1 November jika ingin menikmati gratis tol Pekanbaru-Dumai. Sekarang memang sudah mencapai 445 ribu kendaraan yang lewat. Tapi mungkin itukan belum berbayar, kemungkinan kalau menurut analisa dari pimpinan HK katanya akan menurun," jelas dia.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Besaran Tarif

Dari SK yang dikeluarkan tarif tol Permai sudah ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan, tarif dihitung sampai ke Kota Dumai dari pintu tol Pekanbaru-Dumai.

Untuk golongan I diantaranya, Sedan, Jip Pickup atau truk kecil dan bus, seharga Rp 118.500.

Kemudian, Golongan II truk dengan dua gander, seharga Rp 178.000, golongan III truk dengan tiga gander, seharga Rp 178.000, golongan IV, empat gander dan golongan V, seharga Rp 237.000 dan truk dengan lima gander atau lebih seharga Rp 237.000.

Panjang pintu tol sepanjang 131,5 km yang terdiri atas enam seksi tol yakni seksi 1 (Pekanbaru - Minas) sepanjang 10 km , seksi 2 (Minas – Kandis Selatan) sepanjang 24 km, seksi 3 (Kandis Selatan – Kandis Utara) sepanjang 17 km, seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26 km, seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,5 km dan seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25 km.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.