Sukses

Ada Libur Panjang, Jatah Cuti PNS Berkurang?

Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau masyarakat agar teliti terhadap beredarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama pada 28-30 Oktober 2020.

Surat keputusan resmi yang dijadikan acuan cuti bersama dan libur nasional tahun 2020 adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menerangkan, SKB tersebut bisa dilihat pada situs jdih.menpan.go.id. "Dalam SKB tersebut, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," jelasnya, Selasa (27/10/2020).

Sedangkan 29 Oktober 2020 merupakan hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Lebih lanjut, Atmaji menegaskan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.

"Dengan cuti bersama dan libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, berpotensi terjadi mobilisasi masyarakat ke lokasi wisata. Namun, Presiden Joko Widodo mengimbau agar momen ini tidak menjadi penyebab melonjaknya angka positif Covid-19," imbuhnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Bakal Pangkas Jenjang Jabatan PNS, Benarkah?

Birokrasi yang tidak berbelit-belit mulai dari alur pelayanan sampai dengan jenjang pengambil keputusan menjadi salah satu arahan Presiden untuk menyederhanakan birokrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam pembahasan penyederhanaan birokrasi melalui forum Akselerasi Reformasi Birokrasi Nasional dengan Kementerian PANRB pada Jumat, 23 Oktober 2020 lalu mengatakan bahwa orientasi penyederhanaan birokrasi bukan terletak pada pemangkasan jenjang jabatan, melainkan pada tujuan Pemerintah untuk menciptakan iklim baru birokrasi.

Kepala BKN menyebutkan bahwa realisasi untuk menciptkan iklim baru birokrasi secara tidak langsung mulai berjalan sejak penerapan sistem kerja ASN atau PNS pada tatanan normal baru.

"Sistem kerja Work from Home-Work from Office (WFH-WFO) berdampak pada perubahan tren pekerjaan ASN, meliputi peningkatan volume, konektivitas kerja, peningkatan tuntutan big data, dan peningkatan transaksi dan interaksi pekerjaan secara digital. Dampak penerapan sistem kerja adaptasi baru ini akan mempengaruhi peta kebutuhan kompetensi ASN," jelas dia dalam keterangan tertulis Jumat (26/10/2020).

Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing Instansi Pemerintah perlu dilakukan ulang untuk mengevaluasi kelompok jabatan ASN atau PNS yang tidak lagi relevan dengan sistem kerja serba digital saat ini.

Untuk melaksanakan mandat penyederhanaan birokrasi, BKN sebagai Instansi Pembina Manajemen Kepegawaian selain akan menerapkan pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas ke dalam jabatan keahlian atau fungsional, juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi kebutuhan kompetensi ASN. 

Instansi Pusat dan Daerah idealnya menata ulang Anjab-ABK dengan mengacu pada sistem kerja baru, mulai dari memetakan jenis jabatan yang masih relevan dengan kebutuhan dan memangkas jabatan-jabatan yang tidak relevan dengan tuntutan sistem kerja baru.

Penyederhanaan birokrasi lewat pengalihan jabatan akan mempertimbangkan 3 komponen utama, yakni pangkat dan golongan, kualifikasi, dan kompetensi.

BKN kini telah menyiapkan kerangka penyederhanaan birokrasi lewat penyetaraan jabatan dan akan segera merealisasikannya sesuai target pemerintah, yakni hingga Desember 2020. 

3 dari 3 halaman

Sri Mulyani: Uang Adalah Godaan Terbesar PNS

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menekankan godaan terbesar saat menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau PNS adalah uang.

Menurut dia, tak sedikit banyak pejabat yang tergoda dan akhirnya tergelincir akibat menyalahgunakan uang masyarakat.

"Uang adalah godaan yang besar. Dia bisa menjadi sarana untuk kita mencapai tujuan. Dia juga bisa jadi godaan nyata dan banyak cerita dunia orang tergelincir karena godaan uang, sangat banyak sekali," kata Sri Mulyani saat memberikan arahan dalam Wisuda Akbar Politeknik Keuangan Negara STAN, Rabu (14/10).

Dia pun berharap, para lulusan PKN STAN yang akan menjadi pekerja ASN memiliki integritas tinggi. Sehingga, mampu berpikir bahwasanya uang yang dikelola tersebut milik masyarakat, bangsa negara, bukan berasal dari nenek moyang.

"Jadi kalau kalian punya tekad, jaga integritas itu. Simpanlah dalam pikiran dan hati kalian. Tekad itu disimpan dan dipelihara," kata dia.

"Kalau kalian makhluk beragama dan pasti berdoa ingatkan diri kalian sendiri. Ya Allah ya Tuhan, jagalah hati dan pikiran saya untuk tetap tidak tergoda kepada uang karana kalian bekerja di bidang keuangan negara," sambungnya.

Bendahara Negara itu menegaskan, integritas itu menjadi sesuatau yang tidak boleh diperjualbelikan. Oleh sebab itu, sesuatu yang menggambarkan karaekter seseorang. "Kalau kalian jual integritas Anda kalian tidak lagi berharga meskipun menghadapi kemungkinan diberikan uang sogokan," tandas dia.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.