Sukses

OJK Beberkan Alasan Kinerja Industri Asuransi Turun di Tengah Pandemi

Meskipun mengalami tekanan, industri asuransi masih berada dalam kondisi keuangan yang sehat.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan kinerja industri asuransi di tengah pandemi. Meskipun sejak periode Juli hingga Agustus 2020 terdapat peningkatan, namun secara keseluruhan, industri asuransi masih harus bekerja keras untuk kembali bangkit.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah menyatakan, secara keseluruhan, industri asuransi umum dan asuransi jiwa mengalami kontraksi sebesar -1,1 persen yoy (per Agustus 2020).

"Yang kena hit itu terutama asuransi jiwa, kalau bicara dalam konteks aset, karena selain premi turun, nilai aset juga cenderung turun," jelas Nasrullah dalam paparannya di webinar, Selasa (27/10/2020).

Dirinya berujar, pendapatan premi asuransi mengalami penurunan 6 persen yoy. "Biasanya di asuransi umum dan asuransi jiwa tiap tahun naik minimal 10 hingga 17 persen. Aset juga masih bisa naik 5 hingga 12 persen," katanya.

Adapun, sebanyak 80 persen aset industri asuransi khususnya asuransi jiwa berada di pasar modal. Saat ini, kinerja pasar modal juga mengalami kontraksi baik saham, reksadana, obligasi hingga SUN.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nilai Investasi

Selain dari segi aset dan premi investasi, kinerja industri asuransi juga didasarkan pada nilai investasi. Per Agustus 2020, investasi di industri ini mengalami kontraksi 2,6 persen.

"Sejak Covid-19 turun, sekarang sudah ada gerak naik, mudah-mudahan gerak terus. Biasanya pasar modal akhir tahun cenderung ada kenaikan, mudah-mudahann ini terjadi juga di aset asuransi komersial," kata Nasrullah.

Kendati, Nasrullah menegaskan, industri asuransi saat ini masih berada dalam kondisi keuangan yang sehat. Hal tersebut tercermin dari tingkat Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa yang menyentuh 502 persen dan industri asuransi umum sebesar 330 persen.

"Kalau kita lihat grafiknya cenderung turun meskipun ada batasan RBC minimal 120 persen, tapi secara rata-rata, industri asuransi jiwa RBC-nya 502 persen, jauh di atas ketentuan. Industri asuransi umum juga 330 persen," kata Nasrullah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.