Sukses

Izin Lingkungan Penataan Pulau Rinca Taman Nasional Komodo Terbit 4 September 2020

Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan pembenahan di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo. Tahap yang tengah dilakukan saat ini adalah pembongkaran bangunan eksisting dan pembuatan tiang pancang.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo menjelaskan, penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.

Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.

"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," kata Herman Tobo dikutip dari keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).

Pembangunan atau penataan ini sudah mendapatkan izin lingkungan. Mengingat,  Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020.

Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.

Koordinasi dan konsultasi publik yang intensif terus dilakukan, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pulau Rinca Komodo Ditutup untuk Wisatawan hingga Juni 2021

Sebelumnya, Balai Taman Nasional Komodo menutup sementara resort Loh Buaya di Pulau Rinca dari kunjungan wisatawan sebagai bentuk upaya penataan sarana prasanara wisata alam di pulau yang juga terdapat banyak hewan Komodo (veranus Komodoensis) itu.

Kepala Balai Taman Nasional Komodo Lukita Awang Nistyantara dalam surat pengumunan yang diterima Antara Kupang, Senin pagi mengatakan bahwa penutupan yang dimulai per Senin (26/10) itu mempertimbangkan proses percepatan penataan dan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 

"Menutup sementara resort Loh Buaya seksi pengelolaan Taman Nasional (SPTN) wilayah I Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo. Dan terhitung muai hari ini sampai dengan 30 Juni 2021 dan akan dievaluasi dua minggu sekali," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (26/10/2020).

Dalam surat pengumunan itu Lukita menjelaskan bahwa pembangunan sarana prasana di wisata alam itu terdiri dari beberapa segmen, di antaranya seperti dermaga, pusat informasi wisata, jalan, jerambah, dan penginapan ranger serta naturalist guide.

Lukita menambahkan pembangunan sarana prasarana di Pulau Rinca juga akan tetap mengutama keselamatan satwa Komodo yang memang satu-satunya habitat hanya ada di daerah itu.

Ia menambahkan untuk tetap mengawasi dan menjaga keselamatan satwa tersebut. brifing kepada para petugas, pekerja maupun pengawas pembangunan secara konsisten tetap dilakukan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang berdampak negatif terhadap keselamatan satwa khususnya satwa Komodo yang ada di Loh Buaya itu.

3 dari 3 halaman

60 Ekor Komodo

Pihaknya merinci bahwa terdapat kurang lebih 15 komodo yang sering terlihat di sekitar lokasi dari total 60 ekor yang hidup di lembah Loh Buaya di Pulau Rinca.

"Untuk mengantisipasi terjadi penyebaran COVID-19 berbagai pelaksanaan pembangunan satpras di lokasi itu tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Lebih lanjut,kata dia, penutupan sementara itu juga akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan pembangunan satpras wisata alam di resort Loh Buaya SPTN wilayah I pulau Rinca.

Ia menambahkan dengan penutupan sementara itu maka pihaknya akan mengoptimalkan kegiatan ekowisata di daratan seperti di Loh Liang, SPTN wilayah II Pulau Komodo dan Resort Padar Selatan SPTN III Pulau Padar. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.